Jimly Asshiddiqie: Pendekatan Etika Jadi Kunci Akhiri Perpecahan Organisasi Advokat
JAKARTA, investortrust.id - Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menegaskan persoalan disintegrasi atau perpecahan yang melanda organisasi advokat di Indonesia sebaiknya diselesaikan melalui pendekatan integrasi sistem etika profesi.
Menurut Jimly, akar persoalan perpecahan organisasi advokat di masa lalu sering kali dipicu oleh sengketa kode etik yang tidak terselesaikan dengan adil.
"Saya rasa problem disintegrasi organisasi advokat memang sebaiknya diselesaikan dengan pendekatan etika. Dulu perpecahan dimulai dengan kode etik," kata Jimly di sela-sela Musyawarah Nasional (Munas) ke-IV Peradi di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga
Gelar Munas ke-IV, Peradi Bakal Terapkan Mekanisme E-Voting dalam Pemilihan Ketua Umum
Ia mencontohkan sejarah berdirinya Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang lahir setelah adanya pemecatan terhadap advokat senior Todung Mulya Lubis oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Anggota Dewan Penasehat Peradi itu menjelaskan ketika seorang advokat merasa disidang oleh rekan sejawat yang dianggap sebagai saingan kelompoknya tanpa mekanisme banding yang netral, hal tersebut memicu mosi tidak percaya yang berujung pada pembentukan organisasi baru.
Selain persoalan etika, Jimly tidak menampik adanya faktor eksternal lain, seperti perebutan pengaruh dan materi. Jimly kemudian menyetujui pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama (DKPB). Meski setiap organisasi advokat saat ini memiliki dewan kehormatannya masing-masing, Jimly mengusulkan agar DKPB berfungsi sebagai lembaga banding tertinggi untuk seluruh organisasi.
"Kalau kode etiknya sudah disepakati dan ditandatangani oleh organisasi-organisasi yang ada, maka tinggal dewan kehormatan sebagai lembaga penegaknya yang harus diintegrasikan," ujarnya.
Baca Juga
Menurutnya, keseragaman kode etik dan integrasi lembaga penegak etika merupakan langkah fundamental sebelum melangkah ke persoalan manajerial organisasi yang lebih rumit. Dengan adanya satu sistem etika yang terpadu, Jimly optimistis solidaritas antaradvokat dapat kembali terbangun.
"Kode etiknya sudah satu, dewan kehormatannya jadi satu. Wah, kalau itu sudah, insyaallah kembali terpadu ya organisasi advokat," harapnya.

