Bukan Pelanggaran, Pigai Sebut Kritik Feri Amsari dan Ubaidillah Badrun Dijamin Konstitusi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut bahwa kritik yang disampaikan oleh pakar hukum tata negara Feri Amsari dan akademisi Ubaidillah Badrun terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Pigai menjelaskan bahwa dalam kerangka International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), khususnya Pasal 19 hingga 21, penyampaian pendapat, pikiran, dan perasaan kepada publik memiliki klasifikasi yang jelas.
"Kalau kita ukur Feri Amsari menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, itu HAM. Si Ubaidillah Badrun menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, itu juga HAM," kata Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Menurut Pigai, penilaian masyarakat terhadap kebijakan publik maupun program pemerintah bersifat absolut dalam demokrasi dan tidak boleh dibungkam. Namun, ia juga memberikan catatan mengenai batasan-batasan dalam berpendapat sesuai dengan prinsip-prinsip internasional.
"Pendapat, penilaian terhadap kebijakan pemerintah, kritik terhadap kebijakan publik, kritik terhadap kebijakan populis, program-program, itu dijamin konstitusi," ucapnya.
Baca Juga
Natalius Pigai Sebut Feri Amsari dan Ubaedilah Badrun Tak Perlu Dipolisikan
Pigai kemudian membedakan kasus Feri dan Ubaidillah dengan pelaporan terhadap Saiful Mujani. Ia menyebutkan bahwa pendapat yang mengandung unsur hasutan dan berpotensi menciptakan instabilitas nasional justru tidak dibenarkan. Hal tersebut dibatasi sesuai dengan Siracusa Principles.
"Jadi ketika anda mengganggu instabilitas, bisa dibatasi. Oleh karena itulah maka pendapat Saiful Mujani itu tidak dijamin, tidak serta merta dijamin oleh konstitusi. Maka kalau dilaporkan pengujiannya ke peradilan itu boleh," ujarnya.
Pigai menekankan bahwa hak asasi manusia tidak berlaku bagi tindakan ad hominem (menyerang pribadi), penghinaan terhadap Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), serta pernyataan yang memprovokasi tindakan makar atau perubahan rezim secara inkonstitusional (change regime).
Terkait pelaporan hukum terhadap pihak-pihak tertentu, Menteri HAM menyatakan bahwa proses peradilan adalah tempat yang tepat untuk menguji apakah sebuah pernyataan masuk dalam koridor hukum atau melanggar ketentuan.
"Peradilanlah yang memutuskan bahwa pendapatnya itu tidak bertentangan dengan HAM, hukum, dan bertentangan dengan hukum," tuturnya.
Mantan Komisioner Komnas HAM itu menyatakan keterbukaannya terhadap kritik selama hal tersebut ditujukan kepada kebijakan dan program Kementerian HAM, bukan berupa hasutan untuk mengganggu stabilitas negara.

