Ganjar: Transaksi Kampanye Pemilu 2024 Harus Transparan dan Akuntabel
BEKASI, investortrust.id - Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menilai transaksi dalam kampanye Pemilu 2024 harus transparan dan akuntabel. Hal itu disampaikan Ganjar menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi janggal bernilai triliunan rupiah dalam kampanye Pemilu 2024. Transaksi itu diduga bersumber dari kegiatan ilegal, seperti pertambangan ilegal.
"Semuanya harus transparan, harus legal, akuntabel," kata Ganjar dikutip dari Antara.
Ganjar menyatakan, temuan PPATK menjadi peringatan semua pihak. Ditekankan, setiap transaksi ilegal akan membahayakan bagi pihak-pihak yang dimaksud.
"Saya kira apa yang disampaikan PPATK memberikan warning kepada semuanya," tegasnya.
Baca Juga
Bawaslu dan KPU Dalami Transaksi Janggal Triliunan Rupiah Terkait Kampanye Pemilu 2024
Ganjar berharap peserta Pemilu 2024 mengevaluasi secara internal serta menindaklanjuti temuan PPATK.
"Mudah-mudahan semuanya bisa membenahi kalau ada yang tidak beres," ucapnya.
Sebelumnya, PPATK mengungkap adanya transaksi janggal bernilai triliunan rupiah terkait kampanye Pemilu 2024. Transaksi janggal itu diduga bersumber dari kegiatan ilegal, seperti pertambangan ilegal.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat dua kali lipat atau 100 persen di semester II 2023.
“Kita kan sudah kirim surat ke Bawaslu, KPU, sudah kita sampaikan berapa transaksi terkait angka-angka yang jumlahnya luar biasa besar. Kita masih menunggu, ini kita bicara triliunan, angka yang luar biasa besar, ribuan nama. Kita bicara semua parpol (partai politik)," tandas Ivan.,” kata Ivan seusai menghadiri acara "Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara" dikutip dari Antara, Kamis (14/12/2023.
Baca Juga
PPATK Ungkap Adanya Transaksi Janggal Triliunan Rupiah Terkait Kampanye Pemilu 2024
PPATK, katanya, menemukan beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK). Dengan demikian terjadi ketidaksesuaian antara dana yang terdapat di RKDK dengan kegiatan kampanye.
“Pembiayaan kampanye dan segala macam itu darimana kalau RKDK tidak bergerak? Kita melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye,” kata Ivan.
Tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai Pemilu 2023 terdiri dari berbagai tindak pidana, salah satunya pertambangan ilegal dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah. Ivan mengatakan pihaknya akan terus mengawasi transaksi yang berkaitan dengan Pemilu.
“Pada prinsipnya kita ingin kontestasi dilakukan melalui adu visi-misi bukan kekuatan ilegal, apalagi yang bersumber dari sumber ilegal,” kata Ivan.
Sepanjang periode 2016 sampai dengan 2021, PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp 38 triliun. PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp 221 triliun.

