PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Sekjen DPR, KPK Pelajari Pertimbangan Hakim
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR Indra Iskandar, Selasa (14/4/2026). Indra menggugat langkah KPK yang menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
"Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan," kata hakim tunggal PN Jaksel Sulistiyanto Rokhmad Budiharto saat membacakan amar putusan.
Baca Juga
Menurut hakim, tindakan KPK yang menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 19 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Hakim juga meminta KPK untuk mencabut pencekalan ke luar negeri terhadap Indra Iskandar.
Menanggapi hal tersebut, KPK mengaku menghormati putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Indra Iskandar. KPK menyebut, praperadilan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang adil, terutama dalam menguji aspek formil penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan DPR. Meski demikian, KPK menyatakan akan mempelajari pertimbangan hakim dalam memutus gugatan tersebut.
"Kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya," kata jubir KPK Budi Prasetyo.
Budi menyatakan, putusan praperadilan ini bukan akhir dari upaya penegakan hukum. KPK masih berwenang melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi rumah jabatan anggota DPR yang sebelumnya menjerat Indra Iskandar.
"Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR dengan nilai proyek sekitar Rp 120 miliar. KPK menduga korupsi ini merugikan keuangan negara sekitar puluhan miliar rupiah.
Baca Juga
Sekjen DPR Klaim Sudah Beberkan Fakta Korupsi Rumah Jabatan ke KPK
Korupsi proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR di Kalibata dan Ulujami ini dilakukan dengan sejumlah modus, seperti memakai bendera perusahaan lain untuk terlibat pengadaan dan proses pengadaan yang hanya formalitas. Pengadaan yang dikorupsi antara lain kelengkapan ruang tamu dan ruang makan
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang ke luar negeri. Berdasarkan informasi, tujuh orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu, yakni Sekjen DPR, Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan pihak swasta lainnya bernama Edwin Budiman.
Tak hanya itu, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk gedung Sekretariat Jenderal DPR di kompleks parlemen, Senayan.

