OJK Awasi Dana IPO Saham, Wajib Ditempatkan di Rekening Khusus
JAKARTA, investortust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengawasan penggunaan dana hasil penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) saham melalui ketentuan penempatan dana pada satu rekening khusus.
Ketentuan mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum tersebut telah diatur dalam POJK No. 40 Tahun 2025. Melalui aturan ini, dana yang diperoleh emiten dari IPO saham wajib ditempatkan dalam satu rekening khusus agar dapat dimonitor secara lebih transparan.
Baca Juga
Tujuh Perusahaan Antre IPO di BEI, Didominasi Sektor Keuangan
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah penguatan tata kelola di pasar modal.
“(Kebijakan) itu salah satu ketentuan yang memang sudah kita keluarkan barusan saja. Jadi, apabila ada IPO saham, itu dana hasil IPO harus ditaruh dalam satu rekening khusus. Sehingga kita bisa monitorlah penggunaannya, itu salah satunya,” kata Eddy dalam acara Road to Indonesia Investor Relations Forum 2026 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, ke depan OJK juga akan menerbitkan sejumlah ketentuan tambahan yang bertujuan memperkuat industri pasar modal secara menyeluruh.
Baca Juga
BEI: 8 Perusahaan Antre IPO Saham, Didominasi Emiten Aset Jumbo
“Ke depan, kita akan mengeluarkan beberapa ketentuan yang sifatnya penguatan. Seperti penguatan terhadap perusahaan efek, penguatan terhadap Manajer Investasi (MI) dan lain sebagainya,” terang Eddy.
Menurutnya, berbagai langkah penguatan tersebut sebenarnya telah masuk dalam program regulator. Namun, dinamika yang terjadi di pasar modal saat ini mendorong OJK untuk mempercepat implementasinya.
“Walaupun itu sudah kita program, tapi momentum ini akan membuat itu menjadi lebih cepat lagi,” imbuhnya.

