OJK Awasi Khusus 12 Dana Pensiun, 7 Di antaranya Milik BUMN
JAKARTA, Investortrust.id – Sebanyak 12 lembaga pengelola dana milik para pensiunan pegawai alias dana pensiun (dapen) saat ini berada di bawah pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari 12 dapen tersebut, tujuh di antaranya merupakan dapen yang pendirinya adalah perusahaan pelat merah (BUMN).
Disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun yang juga Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Ogi Prastomiyono dalam kesempatan Konferensi Pers RDK Bulanan Oktober 2023 secara virtual pada Senin, (30/10/2023), sejatinya praktik pengawasan terhadap dapen terbagi atas dua skema , yakni dana pensiun dalam pengawasan normal dan dalam pengawasan khusus.
Baca Juga
“Saat ini memang tedapat 12 dana pensiun dalam pengawasan khusus, dua di antaranya dalam bentuk dapen lembaga keuangan atau DPLK. Kemudian 10 lainnya dapen pemberi kerja (DPPK),”kata Ogi.
“Dari 12 dana pensiun itu, tujuh di antaranya dimiliki, atau pendirinya BUMN,” imbuhnya.
Disebutkan Ogi, permasalah yang dihadapi oleh dana pensiun tersebut sebagian besar memiliki keterkaitan antara perusahaan asuransi yang bermasalah. Keterkaitan tersebut antara lain berupa hubungan kepengurusan, kepemilikan, dan itu harus diselesaikan secara bersama-sama antara perusahaan asuransi yang bermaslaah tersebut dan dana pensiun terkait.
“Dapat kami sampaikan juga bahwa terkait dengan program restrukturisasi dapen milik BUMN, atau pendirinya BUMN, kami sudah menyurati secara resmi Kementerian BUMN agar menyampaikan hasil kajian, program restrukturisasai dapen BUMN, berikut dengan solusi-solusinya. Kami meminta dokumen secara formal, sehingga diketahui rencana penyehatan dapen BUMN itu seperti apa,” tuturnya.
Baca Juga
OJK Awasi Terus Operasional Eks PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses
Dalam kesempatan yang sama Ogi juga menyampaikan harapannya agar bunga aktuaria dalam pengelolaan dana pensiun secara bertahap bisa disesuaikan mengikuti dengan bunga pasar. Menurut Ogi, bunga aktuaria yang diterapkan pada dapen-dapen, termasuk juga dapen yang dikelola oleh pemerintah saat ini masih menggunakan bunga aktuaria di atas pasar.
“Jadi kami bertahap diturunkan secara bertahap. Tentunya peran dari aktuaris yang melakukan penilaian terhadap kewajiban atau liabilities dapen, bisa me-riview secara mendalam,” tandasnya.

