Investor Kripto di Indonesia pada Awal Tahun 2026 Tembus 20,7 Juta
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Nilai transaksi aset kripto lagi-lagi menurun, namun jumlah investor di dalam negeri masih terus mengalami kenaikan. Mengawali tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi kripto per Januari 2026 sebesar Rp 29,24 triliun dan nilai transaksi derivatif dari aset keuangan digital tercatat sebesar Rp 8,01 triliun. Ini tercatat menurun jika dibanding posisi bulan Desember 2025.
"Tentu ini sejalan dengan tren penurunan harga sejumlah aset kripto utama di kawasan global," ujar Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2026, Selasa (3/3/2026).
Adapun, jumlah investor kripto tercatat ada 20,70 juta konsumen di awal tahun, naik dari posisi akhir tahun lalu sebanyak 20,19 juta konsumen. Di mana, kapitalisasi pasar ada sebesar Rp 27,35 triliun naik dari Rp 23,73 trilun.
Baca Juga
Gelar Halaqah Nasional, Muhammadiyah Buka Peluang Tinjau Ulang Fatwa Haram Kripto
Sementara itu, hingga Februari 2026, OJK mencatat sebanyak 1.457 aset kripto yang dapat diperdagangkan. Yang terdiri dari satu bursa kripto (bursa), satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), dua pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).
“Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan enam lembaga penunjang, yang terdiri dari empat penyedia jasa pembayaran (PJP) dan dua bank penyimpan dana konsumen (BPDK),” ucap Hasan.
Baca Juga
Industri Kripto Sumbang Pajak Rp 1,93 Triliun per Januari 2026
Selanjutnya, kata dia, OJK tengah melakukan evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto, yang terdiri dari dua bursa, dua kliring, dua kustodian, empat calon pedagang aset keuangan digital (CPAKD), dan satu PJP.
Di sisi lain, dalam rangka menegakkan kepatuhan dan juga aspek integritas di industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) selama bulan Februari 2026 pengawas di OJK, sambung Hasan, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada dua penyelenggara ITSK dan juga dua penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto atas pelanggaran terhadap OJK yang berlaku di sektor IAKD.

