50 Emiten Disuspensi BEI Gegara Belum Bayar Annual Listing Fee 2026, Ini Daftarnya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan efek terhadap sejumlah emiten terkait kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee) 2026.
Dalam pengumuman BEI Rabu, (18/2/2026), BEI menegaskan setiap Perusahaan Tercatat wajib memenuhi kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Ketentuan VIII.4.2. Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, diatur bahwa biaya pencatatan saham tahunan wajib dibayar di muka untuk masa 12 bulan sejak Januari hingga Desember dan harus telah diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir bulan Januari.
Kewajiban serupa juga diatur dalam Ketentuan VII.5.2. Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembayaran biaya pencatatan tahunan dilakukan di muka untuk periode 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir bulan Januari.
Baca Juga
BEI Suspensi Transaksi Saham EURO dan NZIA, Sebaliknya 4 Saham Dibuka Kembali
Mengacu pada ketentuan III.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, Perusahaan Tercatat yang dikenakan denda wajib menyetorkan pembayaran tersebut ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender sejak sanksi dijatuhkan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham di Pasar Reguler sampai seluruh kewajiban dilunasi.
Berdasarkan pemantauan hingga 14 Februari 2026 yang merupakan batas akhir pembayaran denda atas keterlambatan Annual Listing Fee 2026, terdapat 50 Perusahaan Tercatat saham yang belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan 2026 dan/atau belum melunasi denda keterlambatan, yakni:
1. PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk (AKKU)
2. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
3. PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)
4. PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS)
5. PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA)
6. PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA)
7. PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
8. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
9. PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
10. PT Citra Putra Realty Tbk (CLAY)
11. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CRPI)
12. PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
13. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
14. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
15. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
16. PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP)
17. PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
18. PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)
19. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
20. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
21. PT Grand House Mulia Tbk (HOMI)
22. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
23. PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)
24. PT Indofarma Tbk (INAF)
25. PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS)
26. PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
27. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
28. PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
29. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
30. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
31. PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN)
32. PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV)
33. PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
34. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
35. PT Planet Properindo Jaya Tbk (PLAN)
36. PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL)
37. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
38. PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU)
39. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
40. PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI)
41. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
42. PT Saptausaha Gemilangindah Tbk (SAGE)
43. PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID)
44. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
45. PT SMR Utama Tbk (SMRU)
46. PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT)
47. PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
48. PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS)
49. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
50. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
Atas dasar hal tersebut, BEI memutuskan melakukan suspensi terhadap 11 Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler dan Tunai sejak Sesi I tanggal 18 Februari 2026 sebagaimana tercantum dalam pengumuman, serta tetap mempertahankan suspensi atas 39 Perusahaan Tercatat lainnya.
