JFX Kantongi Izin BI sebagai Penyelenggara Bursa Derivatif PUVA
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange/JFX) memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia (BI) sebagai Penyelenggara Bursa Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Izin tersebut diberikan berdasarkan Surat Bank Indonesia Nomor 28/188/DPPK/Srt/B tertanggal 28 Januari 2026, setelah JFX dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 26 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
Perolehan izin ini menegaskan kesiapan JFX untuk mengambil peran strategis dalam pengembangan dan pendalaman pasar keuangan domestik. Dengan mandat tersebut, JFX secara resmi dapat menyelenggarakan transaksi derivatif PUVA secara operasional, didukung oleh infrastruktur perdagangan elektronik yang andal, sistem manajemen risiko terintegrasi, serta tata kelola yang telah melalui evaluasi komprehensif otoritas moneter.
Baca Juga
Sebagai bagian dari ekosistem perdagangan berjangka nasional, penyelenggaraan Bursa Derivatif PUVA oleh JFX didukung oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), lembaga kliring berjangka milik BUMN yang merupakan bagian dari Holding Danareksa di bawah Danantara Indonesia. Dukungan ini memastikan proses kliring dan penjaminan transaksiberjalan secara aman, transparan, dan sesuai prinsip kehati-hatian.
Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta, Yazid Kanca Surya menyampaikan bahwa izin usaha ini merupakan tonggak penting dalam transformasi peran bursa berjangkadi Indonesia.
“Izin usaha dari Bank Indonesia ini bukan hanya bentuk pengakuan atas kesiapan regulasidan infrastruktur JFX, tetapi juga amanah untuk berkontribusi lebih besar dalam memperkuat struktur pasar keuangan nasional. Kami berkomitmen menghadirkan Bursa Derivatif PUVA yang teratur, transparan, berintegritas, serta mampu menjadi sarana lindung nilai yang efektif bagi pelaku usaha dan institusi keuangan,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (12/2/2026).
Kehadiran Bursa Derivatif PUVA di bawah pengawasan Bank Indonesia diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kedalaman pasar, memperluas instrumen pengelolaan risiko nilai tukar dan suku bunga, serta memperkuat ketahanan sistem keuangan Indonesia di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks.
Baca Juga
Bos JFX: Literasi jadi Tantangan Terbesar Perdagangan Berjangka
Dalam implementasinya, JFX akan menjalankan penyelenggaraan Bursa Derivatif PUVAsesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai kewenangan masing-masing, guna memastikan tata kelola yang selaras dan terintegrasi.
Ke depan, JFX akan terus memperkuat kolaborasi dengan pelaku pasar, lembaga kliring, perbankan, serta pemangku kepentingan lainnya untuk membangun ekosistem derivatif PUVA yang prudent, efisien, dan kompetitif, sekaligus mendukung agenda pendalaman pasar keuangan nasional secara berkelanjutan.

