BEI Beri Sinyal Telah Siapkan Pengganti Iman Rachman Setelah Rapat Direksi, Siapa?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sinyal bahwa direksi dan komisaris telah menentukan nama pelaksana jabatan direktur utama Bursa Efek Indonesia, pasca menggelar rapat direksi terkait pengunduran diri Iman Rachman pada Jumat (30/1/2026).
“Menindaklanjuti itu, melalui mekanisme internal di Bursa Efek Indonesia, kami juga sudah dilakukan rapat direksi untuk menunjuk pejabat direktur utama dan sudah disetujui oleh dewan komisaris,” ungkap Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik di Wisma Danantara, Sabtu (31/1/2026).
Menurutnya rapat direksi dilakukan guna memastikan keberlangsungan kepemimpinan dan stabilitas pasar modal Indonesia.
Jeffrey pun memastikan kegiatan operasional BEI akan berjalan secara normal, termasuk proses pengambilan keputusan yang akan dilakukan oleh manajemen. “Hal ini tidak akan terganggu sama sekali,” imbuhnya.
Sayangnya, Jeffry menolak menyebutkan figur penganti Iman Rachman di BEI.
“Ya, ditunggu,” ujarnya ditanya awak media mengenai nama pengganti Iman Rachman, termasuk potensi penggantinya akan berasal dari internal BEI.
Baca Juga
Pjs Dirut BEI Dipastikan Diumumkan Sebelum Perdagangan Senin 2 Februari 2026
Namun Jeffrey menyampaikan bahwa pengumuman pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI akan dilakukan sebelum dimulainya perdagangan saham pada Senin, (2/2/2026).
“Ya (sebelum perdagangan BEI),” ujar Jeffrey saat menjawab pertanyaan awak media soal penunjukan pejabat sementara Direktur Utama Bursa Efek Indonesia pengganti Iman Rachman.
Dia pun memastikan, BEI tetap berkomitmen menjalankan mandatnya dalam menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Jeffrey pun mengapresiasi dukungan berbagai pihak terhadap perusahaan, di tengah dinamika yang terjadi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan yang luar biasa kepada kami dalam menjalankan mandat untuk menyelenggarakan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien di Bursa Efek Indonesia,” tutup Jeffrey.
Sekadar informasi, mengacu pada POJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa, jika posisi Direktur Utama lowong, anggota Direksi lainnya wajib menunjuk salah satu di antara mereka untuk bertindak sebagai pejabat sementara melalui keputusan rapat Direksi.
Penunjukan ini dilakukan untuk menjalankan seluruh tugas dan wewenang Direktur Utama hingga adanya pengganti definitif, namun langkah strategis ini harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan resmi dari Dewan Komisaris sebagai bentuk pengawasan internal yang berjenjang.
Kondisi serupa juga berlaku apabila terdapat kekosongan pada posisi anggota Direksi selain Direktur Utama, di mana tugas dan wewenang dari jabatan yang lowong tersebut harus dialihkan kepada anggota Direksi lainnya yang masih menjabat.
Proses pengalihan tanggung jawab ini diputuskan melalui rapat Direksi dan memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris agar kesinambungan fungsi manajemen tetap terjaga dengan baik. Sebagai bentuk transparansi kepada regulator, setiap penunjukan pejabat sementara maupun pengalihan tugas wajib dilaporkan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat dua hari kerja setelah keputusan tersebut ditetapkan.
