DPR Pastikan Revisi UU P2SK Terbit Sebentar Lagi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan proses revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah memasuki tahap lanjutan dan segera diproses sesuai mandat yang diberikan.
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima mandat untuk mempercepat pembahasan revisi regulasi tersebut mengingat urgensinya bagi sektor keuangan nasional.
“(Revisi) UU P2SK nanti kita sudah mendapatkan mandat untuk segera memproses secara segera,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust, usai acara Penyerahan Rp 161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Saat ditanya mengenai target penerbitan, Misbakhun menyebut regulasi tersebut tidak akan membutuhkan waktu yang lama untuk diselesaikan.
“Sebentar lagi (terbitnya),” katanya.
Baca Juga
OJK Nilai Revisi RUU P2SK Krusial Hadapi Dinamika Aset Keuangan Digital
Lebih lanjut, Misbakhun memastikan bahwa revisi UU P2SK ditargetkan rampung dan berlaku pada tahun ini, bahkan ia menargetkan dapat rampung di awal tahun ini.
“Iya tahun ini, awal tahun (2026),” ucapnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, Komisi XI DPR RI telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi UU P2SK. Proses revisi sudah dimulai sejak Januari 2025 hingga sekarang.
Panja telah mengundang ahli, akademisi, dan praktisi untuk memberi masukan terhadap revisi tersebut. Awalnya, revisi ini dilakukan karena ada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil UU P2SK, yakni Putusan MK No.59/PUU-XXI/2023 dan No.85/PUU-XXII/2024. Sedikitnya ada 16 materi perubahan UU P2SK yang diusulkan.

