Perbankan Makin Suportif, OJK Sebut Ada 2 Bank Penyimpan dan 5 Bank Kelola Dana Kripto di Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan perbankan terhadap pengembangan ekosistem aset kripto di Indonesia semakin menguat.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada dua bank yang berstatus sebagai penyimpan dana kripto serta lima bank yang aktif berpartisipasi sebagai mitra pengelola dana kripto bagi pedagang aset keuangan digital (PAKD).
“Sudah ada dua bank penyimpan dana kripto yang resmi disetujui oleh OJK,” ujarnya, dalam Rapat Kerja (Raker) OJK dengan Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
“Dan per hari ini sudah ada setidaknya lima bank yang berpartisipasi menjadi mitra pengelola dana kripto bagi PAKD yang ada,” sambung Hasan.
Baca Juga
OJK Sebut Minat Investor Asing di Industri Kripto dan Fintech Indonesia Sangat Besar
Lebih lanjut, ia mengatakan, per Desember 2025 memang baru terdapat satu bursa kripto. Namun per Awal Januari 2026 OJK telah menerbitkan satu perizinan baru. Sehingga saat ini sudah ada dua izin usaha bursa kripto yang dikeluarkan.
Selain bursa, OJK juga telah memberikan izin kepada satu lembaga kliring dan penjaminan, dua lembaga penyimpanan atau kustodian, serta sedikitnya 25 PAKD yang telah resmi berizin. Di luar itu, terdapat empat calon pedagang yang masih dalam proses perizinan.
“Dan tidak kurang ada lima calon bursa, calon kliring baru, dan calon kustodian yang sedang kami proses permohonan perizinan usahanya,” kata Hasan.
Baca Juga
Transisi Tuntas, OJK Kini Awasi Penuh Aset Keuangan Digital dan Kripto
Dari sisi lembaga penunjang, OJK mencatat terdapat empat penyelenggara jasa pembayaran yang telah memperoleh persetujuan.
Meski begitu, Hasan menjelaskan bahwa dalam revisi regulasi terbaru yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 yang merevisi POJK Nomor 27 Tahun 2024, OJK meniadakan kewajiban persetujuan atau perizinan khusus bagi bank yang berperan sebagai penyimpan dana kripto.
“Kami memahami kegiatan usaha yang dilakukan tidak melampaui atau tidak menyalahi lingkup kegiatan perizinan perbankannya sendiri,” ucap Hasan.

