BEI Terapkan Non-Cancellation Period Mulai 15 Desember 2025, Perkuat Integritas Pasar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengimplementasikan Non-Cancellation Period yang berlaku efektif, Senin (15/12/2025). Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat integritas pasar serta meningkatkan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.
Non-Cancellation Period diberlakukan pada Sesi Pra-Pembukaan (Pre-Opening) dan Sesi Pra-Penutupan (Pre-Closing) sebagai bagian dari upaya BEI memperkuat proses pembentukan harga saham yang lebih wajar dan transparan. Kebijakan ini juga menjadi salah satu best practice yang telah diterapkan oleh bursa efek lain di kawasan regional.
Non-Cancellation Period merupakan periode tertentu pada sesi Pre-Opening dan Pre-Closing, di mana pesanan yang telah masuk tidak dapat diubah dan/atau dibatalkan. Meski demikian, investor tetap dapat memasukkan pesanan jual atau beli baru.
Baca Juga
Wahai Investor Saham, BEI Terapkan 'Non-Cancellation Period' Mulai 15 Desember 2025!
Implementasi kebijakan ini mengacu pada Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang telah berlaku sejak 8 April 2025. Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, penerapan Non-Cancellation Period merupakan langkah BEI dalam menjaga kualitas transaksi di pasar modal.
“Implementasi Non-Cancellation Period bertujuan untuk meminimalkan potensi praktik spoofing atau manipulasi pesanan pada jam-jam krusial, khususnya menjelang pembukaan dan penutupan perdagangan,” ujar Jeffrey dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini memberikan proteksi lebih kepada investor sehingga proses pembentukan harga saham menjadi lebih kredibel, wajar, dan transparan.
Baca Juga
IHSG Sesi I Melesat Jadi 8.709, Saham ARA Bertaburan Dipimpin VINS hingga NATO
Sebelum diberlakukan, BEI telah melakukan serangkaian pengujian dan persiapan teknis bersama Anggota Bursa serta Penerima Lisensi Bursa, baik dari dalam maupun luar negeri. BEI juga secara paralel melakukan sosialisasi untuk meningkatkan awareness serta berkolaborasi dengan Anggota Bursa dalam menyampaikan informasi terkait implementasi Non-Cancellation Period kepada nasabah masing-masing.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kebijakan dapat berjalan optimal serta operasional perdagangan pada setiap Anggota Bursa tetap berlangsung lancar.
Non-Cancellation Period menjadi salah satu program strategis BEI pada 2025 dalam memberikan proteksi lebih kepada investor.
Melalui implementasi kebijakan ini, BEI berharap dapat meningkatkan kualitas, transparansi, dan integritas pembentukan harga, sekaligus memperkuat kenyamanan serta kepercayaan investor dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia.

