Jepang Pertimbangkan untuk Izinkan Bank Simpan Bitcoin dan Aset Kripto Lainnya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan Jepang atau Financial Services Agency (FSA) dilaporkan tengah menyiapkan revisi regulasi yang memungkinkan bank di Jepang memiliki dan berinvestasi langsung pada aset kripto seperti Bitcoin.
Melansir CoinTelegraph, Senin (20/10/2025), langkah ini akan menjadi perubahan besar dalam kebijakan keuangan negara tersebut, setelah sebelumnya FSA melarang bank memegang aset digital karena risiko volatilitas harga.
FSA akan membahas wacana reformasi ini dalam pertemuan Dewan Jasa Keuangan (Financial Services Council), lembaga penasihat yang berkoordinasi langsung dengan Perdana Menteri. Rencana ini bertujuan menyetarakan pengelolaan aset kripto dengan instrumen keuangan tradisional seperti saham dan obligasi pemerintah.
Baca Juga
Regulasi Kripto di Amerika Latin Kian Ketat, Pemerintah Dorong Transparansi dan Kepatuhan Pajak
Dalam pembahasan tersebut, regulator keuangan Jepang disebut akan mengevaluasi mekanisme pengelolaan risiko yang terkait dengan fluktuasi harga aset kripto yang tajam, yang dapat memengaruhi stabilitas keuangan bank.
Jika reformasi ini disetujui, FSA kemungkinan akan menetapkan persyaratan ketat terkait modal dan manajemen risiko sebelum bank diizinkan memegang aset digital.
Selain membuka peluang investasi, FSA juga mempertimbangkan untuk memperbolehkan kelompok perbankan mendaftarkan diri sebagai ‘operator bursa kripto berlisensi’. Dengan status tersebut, bank dapat menawarkan layanan perdagangan dan penitipan (custody) aset digital secara langsung kepada nasabah.
Langkah ini muncul di tengah pesatnya pertumbuhan pasar kripto di Jepang. Berdasarkan data FSA, hingga Februari 2025 terdapat lebih dari 12 juta akun kripto terdaftar, naik sekitar 3,5 kali lipat dibandingkan lima tahun lalu.
Baca Juga
Coinbase Institutional Soroti Tiga Katalis Penggerak Pasar Kripto di Kuartal IV, Apa Saja?
Pada awal September 2025, FSA juga mengusulkan agar pengawasan aset kripto dialihkan dari Payments Services Act ke Financial Instruments and Exchange Act (FIEA). Tujuannya adalah memperkuat perlindungan investor serta menyelaraskan regulasi aset digital dengan produk keuangan lainnya seperti efek dan derivatif.
FSA menilai banyak persoalan dalam ekosistem kripto mirip dengan isu yang telah diatur di bawah FIEA, sehingga pendekatan pengawasan dan penegakan hukum yang sama dinilai relevan diterapkan.
Sementara itu, tiga bank terbesar di Jepang yaitu Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG), Sumitomo Mitsui Banking Corp. (SMBC), dan Mizuho Bank, dilaporkan tengah bersiap meluncurkan stablecoin yang dipatok pada yen. Aset uang digital tersebut dirancang untuk memperlancar transaksi korporasi dan menekan biaya transfer.
Di sisi lain, Komisi Pengawasan Sekuritas dan Bursa Jepang (Securities and Exchange Surveillance Commission) juga tengah menyiapkan aturan baru untuk melarang serta memberi sanksi terhadap praktik insider trading di pasar aset kripto.

