BEI Suspensi Transaksi Tiga Saham, Ada TRUE
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi perdagangan tiga saham mulai sesi I, Selasa (14/10/2025). Suspensi dipicu atas kenaikan harga signifikan ketiga saham tersebut dalam sebulan terakhir.
Ketiga saham tersebut terdiri atas PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE), dan PT Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk (PGLI). Sedangkan berdasarkan data saham AYLS telah melambung lebih dari 118% menjadi Rp 242 dalam sebulan terakhir.
Baca Juga
PANI Tetapkan Harga Rights Issue Rp 15.000, Raihan Dana bisa Segini
Begitu juga dengan saham TRUE telah melesat lebih dari 117% menjadi Rp 113 dan PGLI menguat lebih dari 28% menjadi Rp 350 dalam sebulan terakhir.
Secara bersamaan, BEI juga membukan kembali transaksi saham PT Indonesia Pondasi Raya Tbk (IDPR), PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), PT Ever Shine Tex Tbk (ESTI) dan PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) mulai sesi I hari ini. Kedua saham ini juga akan ditransaksikan di papan pemantauan khusus (PPK) bursa.
Sedangkan saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dikeluarkan dari PPK bursa mulai sesi I hari ini. Saham emiten yang dikendalikan Haji Isam sebelumnya masuk PPK sejak 3 Oktober 2025, karena terkena suspensi lebih dari satu hari perdagangan bursa.
Baca Juga
Saham BBCA Kian Murah, Analis Sepakat: Saat Tepat untuk Koleksi Saham Perbankan Unggulan
Terkait IDPR sebelumnya terkena suspensi lebih dari satu hari perdagangan dipicu atas lompatan harga lebih dari 158% menjadi Rp 620 dalam sebulan terakhir atau sebelum terkena suspensi pada 7 Oktober 2025. Begitu juga dengan saham PIPA telah melesat lebih dari 285% menjadi Rp 625 dalam sebulan terakhir.
Terkait pergerakan harga saham JARR mencatatkan kenaikan pesat lebih dari 404% menjadi Rp 8.175 dalam sebulan terakhir. Sedangkan kenaikan harga sepanjang year to date (ytd) telah lebih dari 2.304%. Tiga saham emiten yang dikenadalikan Haji Isam, yaitu saham PGUN, TEBE, dan JARR, menunjukkan kenaikan harga signifikan sepanjang ytd.

