OJK Proses 1 Izin Baru untuk Bursa Kripto dan 5 Calon Pedagang Aset Keuangan Digital
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan saat ini tengah memproses pengajuan atas satu bursa kripto yang baru, disertai masing-masing satu lembaga kliring dan lembaga penyimpanan. Adapun di Indonesia baru terdapat satu bursa kripto yakni PT Central Finansial X (CFX) yang sudah berdiri sejak dua tahun lalu. Lalu ada Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan Indonesia Coin Custodian (ICC).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menambahkan, OJK saat ini juga tengah memproses lima pengajuan perizinan baru untuk menjadi calon pedagang aset keuangan digital (PAKD). terdapat 24 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah memperoleh izin resmi sebagai pelaku usaha aset kripto di Indonesia. Yakni Pintu, Pluang, Tokocrypto, Ajaib Kripto, Triv, Bitwewe, Mobee, Reku, Nobi, Nanovest, Indodax, Floq, Bitwyre, BTSE Indonesia, Maks, Naga Exchange, Upbit, Koinsayang, Samuel Sekuritas Indonesia, Bittime, Astal, Cyra, COINX, dan Stockbit Crypto.
“Nah dapat kami sampaikan bahwa saat ini, kami betul sedang memproses 5 pengajuan perizinan dari calon pedagang aset keuangan digital. Dan bahkan sudah ada 1 permohonan perizinan dari calon penyelenggara bursa, dan ada 1 dari calon lembaga kliring, dan ada 1 calon lainnya dari lembaga tempat penyimpanan yang tentu saat ini sedang dalam proses evaluasi dan proses perizinan di tempat kami di OJK,” kata Hasan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan September 2025 yang digelar melalui virtual, Kamis (9/10/2025).
Tak hanya itu, OJK juga telah memberikan persetujuan kepada 4 penyedia jasa pembayaran (PJP) dan 1 bank penyimpan dana konsumen (BPDK) sebagai lembaga penunjang dalam ekosistem aset kripto nasional.
Baca Juga
Haji Isam dan Happy Hapsoro Dikabarkan Bentuk Bursa Kripto, Pahala Mansury Jadi Nahkoda?
OJK menegaskan, meskipun tidak ada pembatasan jumlah penyelenggara aset keuangan digital yang dapat beroperasi di Indonesia termasuk dalam hal ini sebagai bursa kripto, proses perizinan dilakukan secara ketat dan selektif. Hal ini untuk memastikan kesiapan dan kepatuhan setiap calon pelaku industri terhadap peraturan yang berlaku.
“OJK akan tetap menjalankan proses perizinan secara prudent dan berbasis pada prinsip tata kelola yang baik,” tegas Hasan.
Langkah ini, lanjut OJK, dilakukan untuk menjamin bahwa setiap penyelenggara yang memperoleh izin telah memiliki kapasitas keuangan, sistem keamanan, serta manajemen risiko yang memadai dalam menjalankan aktivitasnya.
Dengan pengawasan dan kebijakan yang selektif, OJK berharap industri aset keuangan digital dapat berkembang secara sehat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi digital nasional. Adapun minat investasi terhadap aset kripto di Indonesia masih dalam tren kenaikan, terutama dari segi jumlah konsumen.
Baca Juga
Industri Kripto Indonesia Melesat, OJK Dikabarkan Terima Pengajuan Dua Bursa Baru
OJK mencatat, per Agustus 2025, jumlah konsumen kripto mencapai angka 18,08 juta konsumen atau meningkat 9,57% jika dibandingkan posisi bulan Juli 2025, yang tercatat sebanyak 16,50 juta konsumen. Namun sayangnya nilai transaksi aset kripto pada September 2025 mengalami penurunan 14,53% dibanding Agustus 2025.
“Nilai transaksi aset kripto periode September 2025 tercatat mencapai angka Rp 38,64 triliun. Ini menurun 14,53% jika dibandingkan nilai transaksi Agustus 2025 yang tercatat Rp 45,21 triliun,” kata Hasan.
Sementara akumulasi volume transaksi kripto hingga kuartal III 2025 sudah mencapai Rp 360,3 triliun. Di sisi lain, jumlah konsumen aset kripto masih dalam tren peningkatan secara bulanan.

