Tokocrypto: Regulasi Tepat Bisa Jadikan Kripto Katalis Digitalisasi Keuangan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wacana menjadikan aset kripto bukan sekadar instrumen investasi, tapi juga alat pembayaran kembali mengemuka seiring pembahasan revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) oleh Komisi XI DPR RI bersama Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Rabu (24/9/2025).
CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyambut positif dan menyebut inisiatif tersebut sebagai momentum penting bagi Indonesia agar tidak tertinggal dalam hal adopsi kripto. Sebab, dengan regulasi yang jelas dan progresif akan memberi kepastian bagi industri sekaligus membuka jalan bagi penggunaan kripto yang lebih luas di masyarakat.
“Jika diarahkan dengan tepat, kripto bisa menjadi katalis bagi percepatan digitalisasi keuangan nasional, sekaligus menguatkan daya saing industri teknologi finansial di tingkat global,” ujarnya, dalam keterangan pers, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga
Trader Kripto Ini Ibaratkan Investasi Bagaikan Sebuah Bantal, Apa Maksudnya?
Menurut Calvin, inovasi di sektor kripto tak harus menunggu perubahan regulasi besar. Dalam jangka pendek, pemerintah bisa mengambil langkah strategis seperti pemberian insentif pajak, percepatan listing token baru, hingga dukungan pada produk inovatif seperti staking dan instrumen derivatif.
“Langkah-langkah tersebut bisa menstimulasi pertumbuhan pasar kripto secara lebih cepat,” katanya.
Meski begitu, Calvin menyoroti sejumlah tantangan yang perlu dibenahi, seperti maraknya exchange ilegal dan regulasi perpajakan yang belum sepenuhnya sesuai karakteristik pasar kripto yang lintas batas.
Ia menilai, konsolidasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak menjadi kunci menciptakan kerangka regulasi yang seimbang, menggabungkan perlindungan konsumen, stabilitas sistem keuangan, dan ruang inovasi.
Baca Juga
Menkeu Purbaya Sebut Kripto Bagus Untuk Investasi, Tapi Ada Syaratnya
Data Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak kripto hingga 31 Agustus 2025 2025 mencapai Rp 1,61 triliun atau hampir 4% dari total penerimaan pajak ekonomi digital sebesar Rp 41,09 triliun. Angka ini menurut Calvin, membuktikan kontribusi nyata kripto bagi perekonomian nasional.
“Potensi kripto sebagai instrumen pembayaran di Indonesia tak hanya bergantung pada kesiapan teknologi, tapi juga pada keberanian regulasi untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman,” ucapnya.
“Dengan dukungan kebijakan yang tepat, kripto dapat berevolusi dari sekadar instrumen investasi menjadi bagian penting dalam sistem pembayaran digital nasional, memperluas inklusi keuangan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di peta ekonomi digital global,” sambung Calvin.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI Yudhono Rawis mendorong agar revisi UU P2SK memberi ruang lebih luas bagi inovasi kripto, termasuk harmonisasi regulasi dengan sektor keuangan. Langkah tersebut dinilai penting agar kripto tak hanya diperlakukan sebagai komoditas investasi.
“Harapan kami dengan harmonisasi antar institusi, kripto bisa berkembang dari instrumen investasi menjadi pembayaran,” katanya, di DPR, Rabu (24/9/2025).

