Pemerintah Janji Tak Akan Ada Tarif dan Pajak Baru di 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut tidak akan memberlakukan tarif dan pajak baru pada 2026, kendati target penerimaan perpajakan pada 2026 dipatok Rp 2.692 triliun atau naik 12,8% secara tahunan.
“Kita tidak (menaikkan pajak) tapi lebih kepada reform di internal,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026, di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Sri Mulyani mengatakan kebijakan perpajakan pada 2026 akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan regulasi lainnya yang sudah ada. Meski demikian, reformasi internal akan diarahkan untuk penguatan administrasi dan penegakan hukum.
Kementerian Keuangan, lanjut Sri Mulyani, akan terus memperbaiki sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax. Selain itu, intensifikasi pertukaran data akan ditingkatkan melalui perluasan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
Menurutnya, akurasi dan ketepatan waktu input data akan menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Langkah ini untuk menutup celah penghindaran pajak, dan menekan praktik shadow economy maupun aktivitas ilegal.
Baca Juga
Pemerintah Bidik Rp 340 T Masuk ke APBN dari Bea Masuk Hingga Pajak Ekspor
“Dengan data yang akurat dan timing yang tepat, peluang untuk enforcement yang lebih baik akan terbuka,” ucap dia.
Sri Mulyani mencontohkan, temuan Presiden terkait 3 juta–3,5 juta hektare lahan CPO yang diambil pemerintah akan dimanfaatkan untuk membangun basis data baru dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menargetkan pemerintah pendapatan sebesar Rp 3.147,7 triliun. Sumber utama pendapatan negara sendiri akan berasal dari penerimaan pajak yang ditargetkan sebesar Rp 2.357,7 triliun. Target itu naik 13,5% dari outlook penerimaan pajak 2025 sebesar Rp 2.076,9 triliun.
Pendapatan lainnya yaitu penerimaan dari kepabeanan dan cukai yang ditargetkan sebesar Rp 334,3 triliun. Target itu naik 7,7% dari outlook penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2025 sebesar Rp 310,4 triliun.
Kemudian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang ditargetkan sebesar Rp 455 triliun. Target ini turun 4,7% dari outlook PNBP pada 2025 sebesar Rp 477,2 triliun.

