Tarif Pajak Transaksi Kripto Lebih Besar Dari Saham, DJP: Akan Dicermati dan Evaluasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan alasan pemerintah mengenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 Final sebesar 0,21% untuk perdagangan aset kripto. Angka ini lebih besar dari pengenaan PPh sebesar 0,5% untuk jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham.
“Namanya tarif tentu kita akan selalu cermati dan evaluasi dari waktu ke waktu,” kata Yon, dalam taklimat media yang digelar di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Yon menjelaskan akan selalu mendengarkan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan. Bahkan, DJP akan melibatkan masyarakat untuk membuat kebijakan terkait tarif.
Baca Juga
Siap-siap! Per 1 Agustus Jual Kripto Kena Pajak 0,21%, Pelaku Usaha Kripto Minta Ini ke Pemerintah
Penentuan PPh pasal 22 Final sebesar 0,21% untuk transaksi aset kripto telah mendapat masukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yon menjelaskan tarif sebesar 1% untuk exchanger luar negeri bahkan berasal dari para pemangku kebijakan aset kripto.
“Kenapa kita kenakan tarif pemungutannya lebih tinggi justru sebenarnya masukan dari industri agar industri kripto tumbuh dan berkembang,” ucap dia.
Baca Juga
Pasar Kripto Waspada! Bitcoin Bertahan, Altcoin Siap-siap Melambung
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan perdagangan aset kripto akan dikenai PPh pasal 22 Final sebagai kompensasi tidak dikenakannya PPN. Dengan begitu, PPh pasal 22 Final pada perdagangan kripto akan mengalami kenaikan.
Pada PMK 50/2025 tersebut, PPH pasal 22 Final yang dikenai sebesar 0,21% untuk perdagangan menggunakan exchanger dalam negeri dan 1% untuk perdagangan menggunakan exchanger luar negeri.
“Jadi ini level playing field-nya tetap sama,” kata Bimo.

