Kacau! 4 Mantan Petinggi Exploitasi Energi (CNKO) Jadi Terdakwa Investasi Bodong
JAKARTA, investortrust.id – Empat mantan komisaris dan direksi PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Sekretaris Perusahaan PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk Wim Andrian mengatakan, pengurus dan pengendali CNKO tersebut menjabat pada periode tahun 2013-2014.
“Mereka didakwa terkait ketentuan Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada Juni 2013 atau Agustus 2014 atau setidak-tidaknya pada periode 2013 dan/atau 2014,” ujar Win dalam keterbukaan informasi yang dilansir Senin, (25/9/2023).
Baca Juga
Kredit Perbankan Tumbuh, Uang Beredar Tembus Rp 8.363,2 Triliun per Agustus
Perseroan mengaku mendapat kabar masalah hukum mantan pengendali dan direksinya sejak 21 September 2023.
Adapun nama-nama mantan pengendali dan direksi dimaksud yaitu: Kusno Hardjianto, selaku Pengendali Perseroan dan Presiden Komisaris Perseroan periode Desember 2012- Oktober 2013.
Kemudian Andri Cahyadi, selaku Presiden Komisaris Perseroan periode Mei-Desember 2012 dan periode Oktober 2013-Maret 2021, lalu Henri Setiadi, selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan periode Mei 2012, dan selaku Presiden Direktur periode Oktober 2013-Januari 2015, serta Didy Agus Hartanto, selaku Komisaris periode Mei - Desember 2012.
Baca Juga
Pasar Dibayangi Data Inflasi AS, Cek Strategi Investasi Obligasi Pekan Ini
“Mereka secara bersama-sama telah didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Perkara tersebut terdaftar tanggal 13 September 2023 dengan nomor 267/Pid.B/2023, dan telah menjalankan sidang pertama pada 20 September 2023,” paparnya.
Dalam siding pertama di PN Banjarbaru, empat terdakwa sekeluarga ini melakukan penipuan dengan menawarkan investasi batu bara bodong di Banjarbaru sebesar Rp 71 miliar.
Para korban dijanjikan keuntungan investasi, tapi ternyata terdakwa menggelapkan dana investornya.

