OJK Dorong Investor Institusional Masuk Pasar Modal
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong kinerja pasar modal dengan meningkatkan investasi domestik, terutama kontribusi dari investor institusional.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar yang merupakan rangkaian langkah yang dilakukan sebagai respons terkait dengan kondisi pasar modal yang terpengaruh sentimen global, yakni kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
"Juga yang kami ingin dorong ke depan adalah penguatan dari investasi domestik di pasar modal kita, khususnya oleh investor institusional, termasuk di dalamnya adalah dari lembaga jasa keuangan milik pemerintah atau BUMN,” ujar Mahendra dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Maret 2025 yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Mahendra menjelaskan, terkait dengan kondisi pasar modal yang terpengaruh sentimen global tersebut, sebelumnya OJK juga telah mengambil beberapa langkah kebijakan seperti buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta penyesuaian trading halt dan batasan persentase auto rejection bawah (ARB).
Lebih lanjut, Mahendra menyebut, OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk mendorong kemungkinan lebih besar lagi bagi lembaga jasa keuangan milik pemerintah untuk melakukan investasi di pasar modal sebagai investor institusional.
"Hal yang telah dilakukan ini akan membuahkan hasil yang lebih konkret dan membuahkan kemungkinan untuk penguatan sektor riil yang lebih tangguh dan pendalaman sektor keuangan yang kita inginkan, akan menjadi tambahan keuntungan dengan adanya momentum penerapan tarif resiprokal ini," ungkap Mahendra.
Di sisi lain, Mahendra membeberkan bahwa OJK juga telah melakukan pembahasan bersama dengan kementerian dan lembaga kepada industri yang terkena dampak dari kebijakan tarif resiprokal itu. OJK melakukan pemetaan langkah-langkah yang diperlukan untuk memitigasi risiko dan dampak tarif resiprokal AS terhadap sektor jasa keuangan di Tanah Air.
Menurut Mahendra, langkah mitigasi ini tetap dilakukan meskipun AS mengumumkan penundaan penerapan tarif selama 90 hari bagi negara tertentu termasuk Indonesia.
"Mitigasi risiko langsung apakah tarif yang semula akan dikenakan itu terjadi, apa yang harus dilakukan. Tentu kalau dalam konteks OJK perlu melihat proses dan persyaratan, perjanjian mengenai pembiayaan yang ada selama ini untuk tetap bisa mendukung," jelas Mahendra.
Mahendra menambahkan, OJK juga mencatat komitmen dari pemerintah untuk memperbaiki ekosistem dari industri yang terpengaruh oleh penerapan tarif AS, baik melalui insentif fiskal, kebijakan perlindungan pasar dalam negeri, atau mendukung perbaikan iklim investasi sehingga tidak lagi terus berhadapan dengan kondisi biaya tinggi.
Ia pun menuturkan, ketika hal tersebut dilakukan, adanya kebijakan tarif resiprokal ini justru memberikan dampak baik bagi Indonesia untuk melakukan reformasi menyeluruh bagi kondisi investasi di Indonesia untuk meningkatkan daya saing. Dimana, hal itu juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia tidak hanya di AS, tetapi di seluruh dunia.
“Jadi hal-hal perbaikan atau bisa dikatakan reformasi yang lebih menyeluruh yang diperlukan terhadap peningkatan daya tahan dari industri-industri yang terdampak itu,” pungkas Mahendra.

