RUPST Permata Bank (BNLI) Sepakat Tebar Dividen Rp 1,08 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank menyetujui pembagian dividen tahun buku 2024 sebesar Rp 1,08 triliun atau sebesar Rp 30 per saham. Bank milik Bangkok Bank itu akan menggunakan laba bersih tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024 sebesar Rp 3,6 triliun.
Keputusan itu disetujui para pemegang saham Permata Bank pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 9 April 2025. Pelaksanaan RUPST ini ditunjang fasilitas eASY.KSEI yang digunakan sebagai aplikasi untuk pelaksanaan RUPST secara elektronik.
Selain itu, Permata Bank juga menyetujui pengangkatan Habibullah sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah dengan masa jabatan setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari regulator terkait menjadi efektif atau tidak melebihi tanggal 1 Januari 2026.
Direktur Utama Permata Bank Meliza M. Rusli mengungkapkan, melalui pencapaian tonggak signifikan pada tahun 2024 melalui transformasi logo Permata Bank, serta penerapan strategi bisnis berkelanjutan yang dilaksanakan secara konsisten, Permata Bank kembali menunjukkan kinerja bisnis yang positif.
"Memperkuat visi regionalnya, Permata Bank tetap berkomitmen untuk 'Tumbuh Bersama', menjalin hubungan jangka panjang dan menciptakan nilai berkelanjutan dengan Bangkok Bank dan seluruh pemangku kepentingan," ujar Meliza dalam keterangan yang diterima pada Kamis, (10/4/2025).
Baca Juga
Bidik Nasabah Tajir, PermataBank Gandeng JCB Rilis Kartu Kredit Baru "Permata Ultimate Card"
Sepanjang tahun 2024, Permata Bank memiliki salah satu rasio permodalan terkuat di antara bank komersial terbesar di Indonesia, dengan CAR 35% dan CET-1 26% pada akhir 2024, memberikan fondasi kokoh untuk strategi prioritas perusahaan ke depan.
Sementara itu, Komisaris Utama Permata Bank Chartsiri Sophonpanich mengatakan, dewan komisaris menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kinerja direksi yang mengerahkan segenap sumber daya serta memberikan upaya terbaik dalam memberikan respons yang tepat terhadap berbagai tantangan dan perubahan, sehingga Permata Bank dapat mencapai pertumbuhan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
Berikut enam mata acara RUPST yang telah disetujui oleh pemegang saham BNLI:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan 2024 dan pengesahan atas Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Penetapan penggunaan keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2025 dan penetapan honorarium bagi Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain untuk penunjukannya.
4. Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
5. Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan Perseroan kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah.
6. Persetujuan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Action Plan) 2024.
Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Permata Bank saat ini adalah sebagai berikut:
● Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Chartsiri Sophonpanich
Komisaris: Chong Toh
Komisaris: Niramarn Laisathit
Komisaris: Chalit Tayjasanant
Komisaris Independen: Haryanto Sahari
Komisaris Independen: Goei Siauw Hong
Komisaris Independen: Yap Tjay Soen
Komisaris Independen: Riswinandi
● Direksi
Direktur Utama: Meliza M. Rusli
Direktur: Abdy Salimin
Direktur Kepatuhan: Dhien Tjahajani
Direktur: Djumariah Tenteram
Direktur: Dayan Sadikin
Direktur: Setiatno Budiman
Direktur yang juga membidangi Unit Usaha Syariah: Rudy Basyir Ahmad
Direktur: Eddie Sajoga
Direktur: Evi Hiswanto
Susunan Dewan Pengawas Syariah Permata Bank adalah sebagai berikut:
Dewan Pengawas Syariah
Ketua: Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag
Anggota: Asep Supyadillah
Anggota: Habibullah*
*) Dengan masa jabatan setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari regulator terkait menjadi efektif atau tidak melebihi tanggal 1 Januari 2026.

