CFX Catat 18 Anggota Resmi Berizin Sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital dari OJK, Teranyar Ada KoinSayang
JAKARTA, investortrust.id - PT Central Finansial X (CFX) mengumumkan bahwa 18 anggotanya telah resmi memperoleh izin sebagai pedagang aset keuangan digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu anggota terbarunya yang mendapat izin adalah PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang).
Dalam daftar 18 anggota CFX yang kini berizin, terdapat beberapa nama besar dalam industri kripto dan aset keuangan digital. Antara lain Pintu, Pluang, Tokocrypto, Ajaib Kripto, Triv, BitWewe, Mobee, Reku, Nobi, Nanovest, Indodax, PT Kripto Maksima Koin, Bitwyre, NVX, Maks, NagaExchange, Upbit, dan KoinSayang.
“Selamat untuk PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang), anggota CFX yang telah resmi memperoleh izin sebagai PAKD dari OJK,” ujarnya, dilansir dari postingan CFX di Instagram, Jumat (21/3/2025).
Baca Juga
CFX dan Aspakrindo-ABI Kompak Sebut Tren Adopsi Kripto di Indonesia ke Depan Makin Meningkat
KoinSayang sendiri merupakan perusahaan pertukaran aset kripto di Indonesia yang sebelumnya telah terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Setelah mendapat izin dari OJK, KoinSayang terus berkomitmen terhadap kepatuhan regulasi dan keamanan dalam perdagangan aset digital.
Platform ini menawarkan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan ramah pengguna, yang dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari investor pemula hingga trader berpengalaman di Indonesia.
Dengan menggabungkan keahlian loka dan wawasan global, KoinSayang berupaya untuk menjembatani keuangan tradisional dengan teknologi blockchain di masa depan. Selain itum, platform ini juga menawarkan layanan teknologi yang telah teruji.
Baca Juga
Bursa Kripto CFX Dukung Inisiatif OJK Susun Aturan ETF Kripto

