Begini Cara OJK Dorong Integrasi Aset Kripto dengan Perbankan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin serius dalam mengintegrasikan aset kripto dengan sektor perbankan guna menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih inklusif dan terintegrasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK (KE IAKD) Hasan Fawzi mengungkapkan, seiring dengan peralihan pengawasan aset kripto ke OJK di tahun ini, pihaknya aktif menyusun regulasi dan menguji berbagai inovasi untuk memastikan stabilitas, serta perkembangan industri keuangan digital di Indonesia.
“Konvergensi antara TradFi (Traditional Finance) dan aset kripto telah menjadi keniscayaan di berbagai belahan dunia. Laporan 6th annual Global Crypto Hedge Fund yang dirilis PwC pada 2024 mengungkapkan bahwa 47% hedge fund tradisional kini telah memiliki eksposur terhadap aset digital, meningkat signifikan 29% dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya menjawab Investortrust secara tertulis, Kamis (13/3/2025).
Baca JugaOJK Sebut Jumlah Investor Institusi Kripto Sudah Ada 556 per Januari 2025
Untuk mencapai hal tersebut, lanjut Hasan, OJK tengah melakukan uji coba di dalam sandbox regulasi terhadap tiga inovasi berbasis real world asset (RWA) tokenization, yaitu tokenisasi emas, tokenisasi surat utang, dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti.
“Pengujian ini diharapkan dapat melahirkan inovasi yang memungkinkan integrasi aset keuangan digital ke dalam sistem keuangan tradisional,” katanya.
Baca Juga
Mengingat, inovasi RWA memiliki banyak potensi yang bisa didapatkan, salah satunya menjadi alternatif instrumen investasi yang dapat membuka investasi mikro kepada aset dengan nilai besar dan likuid.

