OJK: Keamanan Dana Konsumen dalam Perdagangan Kripto Sangat Terjaga
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa dana yang ditempatkan oleh konsumen dalam perdagangan aset keuangan digital (AKD) termasuk kripto tetap menjadi milik konsumen, bukan milik pedagang.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, hal tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital yang mewajibkan setiap dana konsumen disimpan di rekening terpisah dan sepenuhnya ditempatkan di Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian AKD.
“Oleh karena itu peran Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian AKD menjadi sangat vital pada ekosistem perdagangan aset keuangan digital,” ujarnya dalam jawaban tertulis, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga
OJK Sebut Jumlah Investor Institusi Kripto Sudah Ada 556 per Januari 2025
Dalam prosesnya, lanjut Hasan, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian AKD memiliki sejumlah kewajiban yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dalam rangka menjaga keamanan dana konsumen pedagang (Pasal 34 POJK 27/2024).
Yang isinya antara lain, melaksanakan tanggung jawab atas dana yang disimpan pada rekening terpisah di Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, memastikan penyelesaian hak dan kewajiban pedagang dan konsumen dalam hal terjadi cidera janji, mengawasi dana konsumen yang tersimpan di rekening yang terpisah dari pedagang.
Baca Juga
Dana Kekayaan Negara Abu Dhabi Suntik Rp 32,8 Triliun ke Bursa Kripto Binance
Kemudian mengawasi dana konsumen dan pedagang yang tersimpan dalam rekening yang terpisah pada Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, serta memiliki rekening yang terpisah dengan rekening yang dipergunakan dalam perdagangan aset keuangan digital.
“Selanjutnya, dalam hal terdapat pedagang yang mengakhiri kegiatan usaha, baik yang disebabkan karena adanya pembubaran kegiatan usaha, pencabutan izin maupun kepailitan, pedagang dimaksud wajib mengalihkan konsumen, dana dan aset keuangan digital milik konsumen ke pedagang lain,” kata Hasan.

