Konsumen Kripto Naik Jadi 21,37 Juta Orang per Maret 2026, OJK: Kepercayaan Masyarakat Tetap Terjaga
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai transaksi spot kripto di Indonesia pada Maret 2026 sebesar Rp 22,24 triliun dengan jumlah konsumen mencapai 21,37 juta orang.
“Jumlah akun konsumen telah mencapai 21,37 juta atau tumbuh 1,43% secara month to date,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso,” dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK April 2026, secara daring, Selasa (5/5/2026).
Sementara itu, untuk nilai transaksi derivatif aset keuangan digital atau AKD tercatat sebesar Rp 5,80 triliun pada Maret 2026 atau meningkat 14,40% dibanding bulan Februari 2026 yaitu Rp 5,07 triliun.
Baca Juga
Gandeng Mensa Indonesia, PINTU Perkuat Literasi Aset Kripto bagi Komunitas Intelektual
Kemudian, lanjut Adi, nilai kapitalisasi pasar AKD dan aset kripto pada Maret 2026 mencapai Rp 23,36 triliun atau terkontraksi 0,97% dibanding posisi Februari 2026 yang tercatat Rp 23,59 triliun.
“Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia masih terjaga dengan baik,” katanya.
Baca Juga
Aset Kripto Tembus 21 Juta Pengguna, OJK Dorong Generasi Muda Ambon Pahami Risiko Investasi
Dalam rangka memperkuat pengembangan industri AKD termasuk aset kripto, OJK terus bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) untuk memperkuat kolaborasi pengembangan inovasi keuangan digital berbasis web3.
”Selain itu, OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia menggelar Bulan Literasi Kripto (BLK). Ini untuk memperkuat pemahaman masyarakat dan mendorong pemanfaatan aset keuangan digital termasuk kripto,” ucap Adi.

