Begini Arah Pengaturan dan Pengawasan Kripto oleh OJK di Tahun Ini
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjalankan mandat untuk melakukan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada 10 Januari 2025 lalu. Tahun ini, regulator akan melakukan sejumlah hal untuk mendorong perkembangan industri kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, pada 11 Februari 2025 pihaknya telah menetapkan tim kerja (working group) peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
“Working group OJK dan Bappebti bertujuan untuk melakukan koordinasi atas seluruh kegiatan terkait peraturan, perizinan, dan pengawasan beserta seluruh dokumen dan/atau informasi yang dialihkan dari Bappebti kepada OJK,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2025, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga
Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 44 Triliun, Melesat 104% di Januari 2025
Selanjutnya, untuk mendukung penguatan sektor IAKD yang berkelanjutan, saat ini sedang dilakukan kajian dan penyusunan pedoman keamanan siber untuk pedagang aset keuangan digital. Kajian tersebut dilakukan dengan dukungan technical assistant dari British Embassy dibantu konsultan khusus dengan keahlian keamanan siber.
“Pedoman ini diharapkan dapat menjadi kerangka acuan dasar bagi pedagang aset keuangan digital untuk memperkuat implementasi keamanan siber yang efektif dan efisien, serta meningkatkan ketahanan siber pedagang aset keuangan digital,” kata Hasan.
Baca Juga
OJK Tekankan Transparansi, Keamanan, dan Edukasi di Industri Kripto
Di lain sisi, untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan digital di masyarakat agar memahami manfaat, risiko, serta produk dan layanan keuangan digital, OJK telah menyelenggarakan seminar dan kuliah umum selama bulan Februari 2025.
Selain itu, OJK bersama dengan Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) juga telah menyelenggarakan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025 pada tanggal 3 hingga 27 Februari 2025.

