Produk Derivatif Sedang Trend, ICDX Beberkan 3 Katalis Pendorongnya
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) membeberkan tiga katalis yang mendorong potensi pangsa pasar keuangan derivatif.
CEO Indonesia Clearing House (ICH) Megain Widjaja melihat bahwa katalis pertama ialah regulasi, kemudian disusul dengan produk. Di mana produk derivatif saat ini telah menginduk pada masing-masing regulator.
“Ketiga yang paling penting juga dan menarik adalah disrupsi pasar melalui new broker, jadi broker-broker yang baru yang sifatnya digital centric dan juga sangat masif terhadap akuisisi nasabah secara digital. Ini kita melihat excited gitu, kita bisa ber-partner dengan mereka dan mereka juga pengetahuannya sangat cepat untuk belajar,“ kata Megain saat media visit ke Kantor Investortrust di The Convergence Indonesia, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Menurut Megain ketiga katalis tersebut ke depannya akan membuat sebuah perubahan yang luar biasa, sehingga misi perusahaan untuk melakukan modernisasi pasar keuangan dapat tercapai. Hal itu tentunya dilakukan dengan mengembangkan produk, teknologi, dan infrastruktur perdagangan. ICDX juga meningkatkan edukasi dan literasi kepada masyarakat, terutama generasi muda.
Selain itu, terkait pengembangannya, Megain menyebutkan bahwa benchmark (tolak ukur) yang bagus yakni dua negara yakni Singapura dan Thailand.
“Tapi otomatis the highest benchmark itu Amerika, Chicago Mercantile Exchange, ini merupakan benchmark kita yang tertinggi, karena mereka itu multi aset, multi underlying, multi regulator, dan juga derivative pasar yang sangat begitu liquid dan dalam,” ucapnya.
Baca Juga
Pengawasan Aset Keuangan Beralih, ICDX: Implementasi UU P2SK Terobosan Luar Biasa
Sebagai informasi, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat pangsa pasar keuangan derivatif di negara Thailand sebesar 16%, Malaysia sebesar 15%, dan Singapura sebesar 27%. Kehadiran produk derivatif juga sebagai upaya untuk membantu peningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional.
Dalam industri finansial, derivatif adalah sebuah instrumen investasi yang nilainya tergantung pada nilai dari aset yang mendasari (underlying asset). Dalam pengertian yang lebih khusus, kontrak derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual aset atau komoditi yang dijadikan sebagai objek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang telah ditentukan. Adapun nilai di masa mendatang dari objek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di spot market.
Baca Juga
ICDX Bidik Transaksi Subrogasi Syariah Rp 3 Triliun pada 2025, Ini Strateginya
Berdasarkan definisi tersebut, produk yang dapat dijadikan kontrak derivatif menjadi sangat luas. Ketika suatu produk diperdagangkan dan memiliki suatu nilai, maka produk tersebut dapat dijadikan sebagai dasar atau acuan dari suatu kontrak derivatif, mulai dari komoditi, mata uang, indeks, bahkan obligasi dan saham.
Derivatif memainkan peran strategis dalam sistem keuangan modern karena beberapa alasan penting. Pertama, instrumen ini memungkinkan investor untuk mengelola risiko melalui mekanisme lindung nilai (hedging). Selanjutnya, derivatif berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan dengan meningkatkan likuiditas dan efisiensi.
Pasar spot yang dilengkapi instrumen derivatif umumnya memiliki biaya transaksi lebih rendah dibandingkan pasar tanpa derivatif. Hal ini terjadi karena perbedaan antara harga beli dan jual menjadi semakin sempit. Selain itu, derivatif juga berperan penting dalam proses pencarian harga acuan (price discovery). Melalui mekanisme ini, pelaku pasar dapat memperoleh informasi tentang nilai wajar suatu aset.

