Minat Investasi Aset Kripto Tinggi, Namun Tingkat Literasi Baru 31,8%
BOGOR, investortrust.id - PT Central Finansial X (CFX) mengungkapkan, pertumbuhan industri kripto yang pesat juga harus sejalan dengan kemampuan literasi dari masyarakat. Apalagi minat masyarakat terhap aset kripto sebagai pilihan investasi yang menarik semakin meningkat.
Berdasarkan laporan dari cryptoliteracy.org pada 2024, saat ini tingkat literasi aset kripto terhitung masih di angka yang minim, yakni 31,8% masyarakat yang memahami prinsip dasar investasi aset kripto. Adapun kesadaran umum tentang kripto telah meningkat sejak 2022, perkembangan positif dan negatif telah membuat topik ini menjadi publik. Dalam laporan tersebut, pada tahun 2024, 31,8% responden melaporkan mengetahui “banyak hal” tentang mata uang kripto, naik dari 11% pada tahun 2022.
“Pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia sudah berada di jalan yang tepat dan CFX tidak berhenti untuk menggenjot program-program edukasi dan literasi seperti halnya yang sudah berlangsung pada bulan Februari ini melalui Bulan Literasi Kripto. Untuk 2025, CFX berharap masyarakat Indonesia semakin melek terhadap investasi aset kripto mengingat tren positif yang sudah berlangsung di sepanjang tahun 2024,” kata Direktur Utama Subani dalam acara media gathering di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/02/2025).
Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi aset kripto naik 335% secara year on year (yoy) menjadi Rp 650,61 triliun per Desember 2024. Sementara itu, jumlah pelanggan aset kripto juga telah mencapai 22,91 juta pelanggan.
“Volume transaksi aset kripto di 2024 bertumbuh lebih dari empat kali dibandingkan tahun 2023. Oleh karena itu, pada tahun ini kita mengharapkan volume transaksi pada tahun ini lebih baik lagi dan berpotensi terus meningkat seiring dengan adanya produk baru derivatif kripto yang sudah aktif jelang akhir tahun lalu,” jelas Subani.
Baca Juga
Tragedi Kripto! Bybit Diretas Nyaris Rp 24 Triliun, Bagaimana Pengaruhnya ke Dalam Negeri?
Di sisi lain, CFX menegaskan komitmennya untuk mendukung pertumbuhan industri yang berkualitas dan berintegritas. Hingga saat ini, terdapat sebanyak 31 platform pedagang aset kripto yang terdaftar di CFX.
Subani mengatakan, untuk mewujudkan pertumbuhan yang berkelanjutan di industri aset kripto, CFX selalu mengedepankan standar keamanan dan verifikasi yang ketat termasuk prosedur Know Your Customer (KYC) dan Anti Money Laundering (AML) yang komprehensif terhadap para pedagang aset kripto. CFX sendiri merupakan bursa kripto pertama di dunia yang berlisensi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami secara proaktif bekerja sama dengan regulator dan lembaga penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan aset kripto untuk kegiatan ilegal di Indonesia. Apalagi ekosistem perdagangan aset kripto sekarang sudah lengkap, sebagai Self Regulatory Organization (SRO) maka kehadiran CFX, PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sangat penting dalam hal ini karena bisa menambahkan keamanan dan tingkat kepercayaan terhadap seluruh pengguna aset kripto,” ujar Subani.
Baca Juga
Trump Serius Jadikan Amerika Sebagai Ibu Kota Kripto, CEO Binance: Zaman Keemasan
Sementara mengingat maraknya penipuan kripto, CFX meminta seluruh pengguna aset kripto di Indonesia untuk selalu melakukan transaksi aset kripto melalui platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK dan yang telah menjadi anggota CFX.
“Harapannya adalah dengan bertransaksi pada 16 platform pedagang aset kripto yang memiliki lisensi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PADK) dari OJK dan yang terdaftar sebagai anggota CFX, konsumen akan terhindar dari ancaman penipuan investasi dari platform pedagang kripto ilegal,” ucap Subani.

