Sekuritas Ini Ajak Investor WP Orang Pribadi Manfaatkan Bebas Pajak Dividen
JAKARTA, investortrust.id – Musim pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) telah tiba. Bagi para investor, ini bukan sekadar rutinitas tahunan tetapi juga momen penting untuk memahami strategi optimal dalam pengelolaan pajak, khususnya terkait dividen.
Kabar baiknya, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dapat terbebas dari pajak. Asalkan dana tersebut diinvestasikan kembali di dalam negeri dan dipertahankan minimal tiga tahun.
Menurut Head of Indo Premier Sekuritas (IPOT) Fund, Dody Mardiansyah, regulasi tersebut adalah peluang emas bagi investor untuk mengoptimalkan keuntungan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dividen merupakan salah satu sumber keuntungan utama bagi investor selain kenaikan harga saham (capital gain). Namun, pajak dividen yang dikenakan tarif 10% kerap menjadi beban tersendiri.
Dengan adanya kebijakan itu, investor dapat menikmati dividen secara penuh, asalkan mereka mengalokasikannya ke dalam instrumen investasi yang telah ditentukan pemerintah, seperti saham, reksa dana, obligasi, hingga investasi di sektor riil.
Baca Juga
“Pajak dividen yang dibebaskan ini adalah peluang luar biasa bagi para investor. Dengan strategi yang tepat, mereka tidak hanya bisa terbebas dari pajak dividen, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Dody, Selasa (11/2/2025).
Selain memberikan keuntungan bagi investor, kebijakan ini juga berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Caranya, lewat peningkatan investasi domestik, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat stabilitas keuangan.
Dengan dana dividen yang diinvestasikan kembali, pasar modal dan sektor riil dipercaya bisa semakin kuat (resilien), menciptakan lapangan kerja bertambah, serta meningkatkan likuiditas di pasar keuangan.
“Sehingga memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia,” simpul Dody.
Untuk memanfaatkan relaksasi pajak ini, investor harus melaporkan realisasi reinvestasi dividen melalui DJP Online pada menu eReporting Investasi. Di situ, wajib pajak akan diminta untuk mengisi laporan dividen dan realisasi re-investasinya.
“Kami percaya bahwa dengan informasi yang tepat, masyarakat dapat mengelola pajak dan investasi mereka dengan lebih cerdas. Dapatkan wawasan berharga yang dapat membantu Anda mengembangkan aset investasi di masa depan," pungkasnya.

