Aset Digital Kian Berinovasi, OJK Sebut Tokenisasi Bakal Jadi Tren di 2025
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, tren tokenisasi diperkirakan akan menjadi salah satu pendorong utama inovasi dalam industri aset digital di tahun 2025. Apalagi Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu pusat inovasi dan perdagangan aset keuangan digital di kawasan.
Berdasarkan laporan Chainalysis tahun 2024, Indonesia menempati peringkat ke-3 dalam Global Crypto Adoption Index , di bawah India dan Nigeria. Data per Desember 2024 menunjukkan bahwa jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 22,9 juta akun, dengan nilai transaksi tahunan mencapai Rp 650,6 triliun, meningkat 335,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, tokenisasi mengubah paradigma ownership dan value suatu aset dengan memungkinkan fragmentasi kepemilikan (fractional ownership), sehingga aset bernilai tinggi dapat diakses oleh lebih banyak investor.
Mekanisme ini, menurutnya tidak hanya memperluas peluang partisipasi bagi investor ritel dan institusi, tetapi juga meningkatkan likuiditas aset yang sebelumnya bersifat tidak likuid.
“Tren ini semakin menguat secara global, dengan pasar tokenisasi real world asset (RWA) tumbuh lebih dari 60% hingga mencapai nilai US$ 13,5 miliar pada tahun 2024,” ujar Hasan dalam seminar “Harnessing Crypto Assets for Financial Market Growth and Economic Resilience” di sela-sela Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2025, di JCC, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga
Sejalan dengan perkembangan tersebut, sejak 2024 OJK telah aktif mengeksplorasi model bisnis berbasis tokenisasi dalam ruang uji coba pengembangan inovasi (Regulatory Sandbox).
Hasan menyebut, saat ini, tercatat ada empat peserta Sandbox yang mengembangkan solusi tokenisasi RWA. Peserta itu diharapkan dapat mendorong efisiensi perdagangan aset, memperluas akses terhadap instrumen investasi, serta meningkatkan transparansi bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Kehadiran model bisnis ini berpotensi mempercepat digitalisasi aset, meningkatkan integrasi dengan sektor jasa keuangan, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Adapun, inovasi yang dihasilkan dari kombinasi tokenisasi dan teknologi blockchain diproyeksikan akan membawa dampak transformasional bagi sektor keuangan. Di samping meningkatkan efisiensi dalam aktivitas perdagangan, teknologi ini juga membuka peluang bagi peningkatan inklusi keuangan, serta penciptaan sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Pemanfaatan aset digital yang lebih luas berpotensi mengurangi ketergantungan pada sistem keuangan tradisional, mempercepat digitalisasi aset, dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang lebih inklusif.
“Kehadiran para inovator dan pelaku usaha domestik yang memiliki model bisnis tokenisasi kedepannya diharapkan dapat memberikan warna baru pada ekosistem perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia yang selama ini didominasi oleh berbagai koin atau token yang proses penerbitannya dilakukan di luar negeri,” ujarnya.
“Dengan tetap mengedepankan use case yang memiliki manfaat nyata serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan transparansi, industri tokenisasi di Indonesia berpotensi menjadi katalisator utama dalam mempercepat digitalisasi aset dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi keuangan digital,” tambah Hasan.
Baca Juga
Tokenisasi RWA Buka Era Baru di Industri Keuangan, Begini Penjelasannya
Pemanfaatan Aset Digital
Lebih lanjut, OJK memandang pengembangan dan pemanfaatan aset keuangan digital perlu dilakukan untuk mencapai berbagai tujuan dan memberikan manfaat, di antaranya yaitu:
1. Ekosistem aset keuangan figital diharapkan dapat mendorong terciptanya accessibility, affordability, and ability.
2. Ekonomi berbasis aset keuangan digital diharapkan mampu menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi.
3. Indonesia diharapkan dapat menjadi negara yang crypto-friendly melalui pembangunan ekosistem yang terintegrasi dan kondusif, melalui, penciptaan kepastian hukum dan regulasi, penyederhanaan sistem dan prosedur perizinan, serta membangun sinergi.
OJK, sambung Hasan juga senantiasa mendorong seluruh pemangku kepentingan, secara khusus pelaku usaha yang bergerak di bidang aset keuangan digital untuk melakukan beberapa hal. Yaitu, eksplorasi potensi blockchain dengan mengembangkan use case yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Lalu pemanfaatan tokenisasi aset keuangan untuk meningkatkan efisiensi dan likuiditas pasar.
Serta, pengembangan infrastruktur pendukung yang memperkuat konektivitas dalam ekosistem aset keuangan digital. Kemudian, peningkatan value proposition dengan tetap mengedepankan penerapan manajemen risiko yang kuat dan berkelanjutan.
“Pelaksanaan kegiatan usaha dengan selalu mengutamakan pelindungan konsumen serta memperhatikan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Adapun sebagai langkah strategis OJK dalam memastikan eksplorasi dan pengembangan tersebut tetap sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik, mengedepankan pelindungan konsumen, serta integritas pasar, OJK telah menyiapkan kerangka regulasi yang komprehensif melalui penerbitan POJK Nomor 27 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Selain itu, OJK juga telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto (IAKD) 2024-2028.

