Bappebti: Indonesia Perlu Pertimbangkan Kripto dalam Kebijakan Moneter dan Fiskal
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya menilai bahwa perkembangan aset kripto di Indonesia perlu mendapatkan perhatian lebih dalam kebijakan moneter dan fiskal.
Hal ini seiring perubahan klasifikasi aset kripto yang sebelumnya dikategorikan sebagai barang, sekarang menjadi aset keuangan pasca peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 10 Januari 2025 lalu.
“Kami mendukung sekali langkah OJK dalam mengatur kripto sebagai aset keuangan digital,” ujar Tirta, kepada media di sela-sela acara Pembukaan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Ia juga mengapresiasi upaya OJK yang berupaya melakukan sinergi dengan Kementerian keuangan terkait dengan kebijakan perpajakan untuk aset kripto ini. “Kalau barang kan kemarin kita kena PPN dan PPH ya. Mudah-mudahan nanti (setelah dikategorikan sebagai aset keuangan) justru kalau misalkan nanti ada penyesuaian, industri ini akan lebih bergairah lagi di dalam negeri ini,” katanya.
Baca Juga
Bappebti Optimistis Perdagangan Aset Kripto Cetak Rekor Baru di 2025
Di lain sisi, Tirta menyoroti perkembangan industri kripto secara global, terlebih dengan sikap Amerika Serikat (AS) yang pro terhadap aset keuangan digital ini pasca terpilihnya kembali Donald Trump sebagai presiden AS.
“Dengan Amerika yang pro terhadap kripto, justru industri kripto global ini menjadi lebih kondusif lagi ke depan. Karena Amerika sendiri cenderung melihat bahwa kripto ini menjadi salah satu aset yang harus disimpan oleh federalnya, seperti Bitcoin, bukan kepada CBDC,” ucap dia.
Baca Juga
Dengan regulasi baru yang diterapkan OJK, lanjut Tirta, ia berharap industri kripto di dalam negeri semakin berkembang dan mampu memberikan kontribusi lebih bagi perekonomian nasional.
“Mudah-mudahan Indonesia juga nanti mungkin harus juga memikirkan ini setelah menjadi aset keuangan, yang bagaimana nanti Indonesia bisa memikirkan kripto ini sebagai aset keuangan bisa masuk juga ke dalam moneter ataupun fiskal,” ujar Tirta.

