OJK Terbitkan Aturan Tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal sebagai upaya untuk memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan khususnya mengenai pengelolaan investasi di pasar modal.
POJK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.
Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal ini, antara lain:
Baca Juga
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni sejak tanggal 23 Desember 2024. Lalu pada saat POJK ini mulai berlaku maka:
Baca Juga
Buka Akses Investasi Pasar Modal, KB Bank Gandeng Mirae Asset

