Buntut Tak Rilis Laporan Keuangan, 46 Saham Disuspensi BEI Berbulan-bulan
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang suspensi perdagangan 46 saham emiten akibat tak menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir pada 30 September 2024. Seluruh emiten ini juga sudah dikenaikan denda masing-masing Rp 150 juta dan denda ini belum dibayarkan.
“Berdasarkan pemantauan kami, hingga 29 Januari 2024, terdapat 46 perusahaan tercatat yang tidak menyampaikan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024. Emiten tersebut juga belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut,” tulisnya dalam penguman resminya di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga
BEI Unsuspend Hari Ini NAYZ, MMIX, dan FMII, Sahamnya masih Lanjutkan Penguatan?
Beberapa emiten tersebut adalah PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS), PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL), PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Pan Brtohers Tbk (PBRX), dan beberapa emiten lainnya. Sejumlah saham tersebut sudah dihentikan berbulan-bulan, bahkan beberapa sudah dihentikan lebih dari satu tahun.
Manajemen BEI menyebutkan bahwa penghentian sementara dan denda tersebut mengacu pada Ketentuan II.6.4. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Bursa menghentikan sementara perdagangan efek (Suspensi), apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.
Berikut daftar 46 saham emiten yang dijatuhkan suspensi perdagangan saham hingga denda:

