OJK Tetapkan 3 Emiten yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, Kok Bisa?
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PT Sunindo Adipersada Tbk, PT Cakra Mineral Tbk, dan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk sebagai emiten yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman. Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, terhitung sejak tanggal 27 Desember 2024.
Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Novira Indrianingrum mengungkapkan, hal tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-55/D.04/2024 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.
Novira menjelaskan, penetapan tiga perusahaan terbuka di atas sebagai emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman dikarenakan Sunindo Adipersada telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian, Cakra Mineral dan Borneo Lumbung Energi & Metal memenuhi kondisi tertentu untuk dapat dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman yaitu:
a. Sudah tidak beroperasi secara penuh selama paling singkat tiga tahun terakhir.
b. Mendapatkan pembatasan kegiatan usaha dari pihak berwenang yang menyebabkan kelangsungan usaha terganggu selama paling singkat tiga tahun terakhir.
c. Telah efektifnya penghapusan pencatatan efek emiten atau perusahaan publik di Bursa Efek.
Lebih lanjut, pengecualian kewajiban pelaporan dan lengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 bagi tiga perusahaan terbuka tersebut berlaku untuk kewajiban pelaporan dan pengumuman yang timbul sejak tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan OJK menetapkan pencabutan penetapan emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman.
"Demikian pengumuman ini diberitahukan sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dan agar khalayak ramai mengetahuinya," imbuh Novira.

