BEI akan Terapkan Aturan Periode Non Cancellation Perdagangan Saham, Apa Maksudnya?
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan peraturan baru, yaitu periode non-cancellation. Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pembentukan harga yang tidak wajar serta menjaga stabilitas pembentukan harga pada sesi pre-opening dan pre-closing.
Periode non-cancellation merupakan sebuah periode pada sesi pre-opening dan pre-closing yang mengatur agar pelaku pasar tidak dapat membatalkan ataupun mengubah open order, namun tetap dapat melakukan entry order baru.
Baca Juga
Sekuritas Ini Pangkas Target Harga Saham Summarecon (SMRA), Berikut Pemicunya
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy menuturkan, periode non-cancellation membuat tidak dapat diubah atau dibatalkan pada pre-opening dan pre-closing. Langkah ini bertujuan meminimalisir terjadinya pembentukan harga yang tidak wajar serta menjaga stabilitas pembentukan harga.
Tidak hanya itu, dia mengatakan, non cancellation ini diharapkan meminimalisir potensi terjadinya spoofing pada akhir sesi pre-opening dan pre-closing. Sebagai catatan, spoofing adalah salah satu kejahatan siber dimana pelaku melakukan penyamaran informasi dengan tujuan mencuri data korban dengan cara menyamar sebagai pihak yang dipercaya.
Baca Juga
Di samping itu, Irvan mengatakan, terdapat sejumlah faktor yang melatarbelakangi penerapan periode non-cancellation pada sesi pre-opening dan pre-closing Bursa Efek Indonesia.
Pertama, non-cancellation ini diterapkan usai meninjau hasil data perdagangan yang mana menunjukkan terdapat peningkatan aktivitas pembatalan di menit menjelang akhir sesi pre-opening dan pre-closing.
“Hal ini menunjukan bahwa terdapat behavior dari investor untuk melakukan pembentukan harga yang berpotensi menjadi tidak wajar,” ujar Irvan dalam keterangannya yang dikutip Rabu (4/12/2024).
Selain itu, penerapan kebijakan ini merupakan hasil review atas praktek global best practices.

