Saham Bank yang Dikendalikan Sugianto Kusuma (INPC) Ini kembali Disuspensi
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara (suspend) perdagangan saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC). Suspensi saham ini merupakan yang kedua kalinya setelah terjadi lonjakan dalam beberapa pekan terakhir.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham INPC dan sebagai bentuk perlindungan terhadap investor, saham INPC dihentikan sementara di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I, 2 Desember 2024,” tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Baca Juga
Kena Sanksi Ringan, OJK Ungkap Bank Artha Graha (INPC) Telah Melunasi Denda
Berdasarkan data Tradingview, saham INPC telah melesat sebanyak 550,75% dalam tiga bulan terakhir hingga akhirnya ditutup level Rp 436 pada penutupan akhir pekan lalu. Dipicu kenaikan tersebut, transaksi saham INPC telah sempat dihentikan sementara beberapa pekan lalu.
INPC merupakan bank yang dikendalikan Suginato Kusuma yang juga merupakan pengendali saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) atau PIK2. Meski jadi pengendali, Sugianto hanya bisa menjadi sebanyak 2,23% saham INPC.
Baca Juga
Hari Ini, IHSG Cenderung Lanjutkan Koreksi, Saham BUMI dan SILO Layak Dilirik
Sedangkan pemegang saham terbanyak adalah PT Cakra Inti Utama sebanyak 14,38% yang juga affiliasi, PT Artha Graha menguasai 5,61%. Saham ini juga dikuasai PT Karya Nusantara sebanyak 3,52% dan PT Arthamulia sebanyak 4,15%.
Grafik Saham INPC

