Merdeka Copper (MDKA) Gelar Transaksi Afiliasi Rp 1,66 Triliun
JAKARTA, investortrust.id – PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) menandatangani perjanjian sewa menyewa alat berat dengan sejumlah perusahaan terkendali dengan total Rp 1,66 triliun.
Perusahaan terkendali dimaksud adalah PT Merdeka Mining Indonesia (MMI), PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM), dan PT Mentari Alam Persada (MAP). Merdeka Copper Gold bertindak sebagai pengendali dengan kepemilikan saham masing-masing perusahaan, yaitu 70,5%, 70,5%, dan 70,4%.
Baca Juga
Merdeka Copper (MDKA) Kucurkan Kredit US$ 175 Juta ke Anak Usaha
Dengan begitu, berdasarkan POJK 42/2020, kesepakatan tersebut merupakan transaksi afiliasi karena MMI beserta GSM, PBT, dan MAP merupakan anak perusahaan MDKA.
“Berdasarkan perjanjian, MMI sebagai pemilik alat berat sepakat untuk melakukan sewa menyewa alat berat kepada masing-masing GSM, PBT, dan MAP yang berlaku sejak dua hari kerja setelah dikeluarkannya laporan penilai oleh penilai independen dan akan berlanjut sampai dengan 31 Desember 2028,” tulis manajemen MDKA dalam keterbukaan informasi, Rabu (3/1/2024).
Estimasi nilai transaksi atas perjanjian perusahaan-perusahaan terkendali MDKA, meliputi sewa menyewa alat berat dengan MMI dan GSM sebesar Rp 446,93 miliar, MMI dengan PBT senilai Rp 1,2 triliun, dan MMI dengan MAP mencapai Rp 21,82 miliar.
Baca Juga
Sandiaga Uno: Perputaran Uang Sektor Wisata Capai Rp 108 Triliun saat Nataru
Adapun lingkup pekerjaan penyewaan alat berat yang disediakan MMI kepada GSM, PBT, dan MAP termasuk namun tidak terbatas pada penyediaan operasional alat berat. Kemudian, termasuk komisioning alat berat; inspeksi, perawatan dan perbaikan alat berat; penyediaan operator dan mekanik alat berat; serta aktivitas implementasi jasa penyewaan alat berat lainnya.
“Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud POJK 17/2020 karena nilai transaksi tidak mencapai 20% dari nilai ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 30 September 2023,” sambung manajemen MDKA.
Sebagai transaksi afiliasi, kesepakatan itu wajib menggunakan penilai independen dalam menentukan kewajaran transaksi tersebut.
Baca Juga
Barito Renewable (BREN) Tuntaskan Akuisisi Dua Perusahaan Ini
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Iskandar dan Rekan pun menyimpulkan, nilai transaksi sewa menyewa alat berat kepada GSM, PBT, dan MAP oleh MMI lebih tinggi dengan nilai sewa pasarnya. Namun masih dalam kisaran wajar sehingga KJPP memberikan kesimpulan bahwa nilai transaksi adalah wajar.
Mereka juga menilai, transaksi afiliasi tersebut tidak menyebabkan perubahan atau berdampak pada keuangan perseroan, serta kepentingan pemegang saham. Namun perseroan melalui MMI dapat mengintegrasikan penyediaan alat berat.
Dengan begitu, entitas anak perseroan akan lebih efektif dan efisien berada di dalam satu kendali operasional yang dapat memberikan nilai tambah bagi.
“Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut maka KJPP berpendapat bahwa transaksi adalah wajar,” tulis KJPP Iskandar dan Rekan. KJPP) Iskandar dan Reka. (CR-10)

