DPNS Gaet Investor Strategis di Tambang Batu Bara, Anak Usaha Disuntik Rp 136 Miliar
JAKARTA, investortrust.id – Emiten perdagangan bahan kimia, PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) menggandeng investor strategis, PT Sriwijaya Resources (SR) untuk mengembangkan PT Intitirta Primasakti (ITPS). Nama terakhir merupakan anak usaha Perseroan pada bidang pertambangan batu bara di Jambi.
Sekretaris Perusahaan PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk, Tri Wahyuni, mengatakan, SR telah menyetor modal melalui penerbitan saham baru ITSP dengan nilai sebesar Rp 136 miliar. Transaksi tersebut terjadi pada tanggal 15 Desember 2023.
Penyertaan modal yang dilakukan SR membuat persentase kepemilikan saham DPNS yang semula sebesar 67,10% berubah menjadi 35,42%. Sementara itu SR menggenggam 172 juta saham yang mewakili 60% saham ITPS.
Baca Juga
Hartadinata (HRTA) Teken Kontrak Ekspor Emas Rp 465,21 Miliar
‘’Dengan demikian, saat ini PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk tidak lagi menjadi pemegang saham mayoritas pada PT Intitirta Primasakti dan sudah tidak terkonsolidasi,’’ ulas Tri Wahyuni sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi yang dilansir, Selasa (19/12/2023).
Lebih lanjut dikatakan, setelah masuknya SR sebagai pemegang saham baru ITSP, maka kedua pihak, baik SR maupun DPNS akan bersama-sama melakukan penambangan dan pemasaran baru bara yang dihasilkan oleh ITSP.
‘’Perseroan berkeyakinan bahwa adanya pemodal baru akan mendatangkan manfaat bagi PT ITPS dan pengaruh bagi Perseroan dikemudian hari," imbuhnya.
Baca Juga
Aspebindo Dorong Pelaku Industri Batu Bara Kembangkan Ekosistem Energi Hijau
Adapun manfaat dimaksud antara lain: ITPS akan memperoleh pendanaan untuk membiayai kegiatan usahanya di bidang pertambangan, ekmudian menambah likuiditas ITPS, lalu diversifikasi sumber pendanaan ITPS.
Sementara bagi DPNS dapat lebih fokus melaksanakan rencana dan strategi bisnis usaha intinya, agar dapat terus berekspansi dengan prospek ke depan yang lebih baik.
‘’Transaksi ini merupakan transaksi material dikarenakan batasan nilai lebih dari 20%, namun tidak melebihi 50% dari total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 31 Juli 2023, sehingga Transaksi ini tidak memerlukan persetujuan RUPS,’’ pungkas Tri Wahyuni.

