Bank Sentral Uni Emirat Arab Beri Lampu Hijau Penerbitan Stablecoin
JAKARTA, investortrust.id - Bank Sentral Uni Emirat Arab atau The Central Bank of the United Arab Emirates (CBUAE) telah memberikan persetujuan kepada AED Stablecoin di bawah kerangka peraturan layanan token pembayaran.
Melansir Cointelegraph, Selasa (15/10/2024), persetujuan lisensi awal AED Stablecoin menjadikannya yang terdepan dalam perlombaan untuk menjadi penerbit pertama stablecoin yang dipatok dengan dirham yang diatur oleh UEA.
Perkembangan ini menurunkan kekhawatiran tentang potensi pembatasan pada pembayaran kripto, yang muncul menyusul rilis terbaru dari CBUAE atas kerangka kerja perizinannya yang melarang kripto untuk pembayaran kecuali jika melibatkan token berlisensi yang dipatok pada dirham.
Jika disetujui sepenuhnya, AE Coin dari AED Stablecoin dapat berfungsi sebagai pasangan perdagangan lokal untuk mata uang kripto di bursa dan platform terdesentralisasi, sekaligus memungkinkan pedagang menerimanya untuk barang dan jasa.
Baca Juga
Gandeng Mastercard, Startup Stablecoin Australia Ini Ekspansi ke Eropa
Kerangka perizinan bank sentral juga melarang stablecoin algoritmik dan token privasi dan lebih mengutamakan aset yang didukung penuh oleh uang tunai. Penerbit diharuskan untuk mendukung stablecoin mereka dengan uang tunai di escrow terpisah yang sepenuhnya berdenominasi dalam dirham di bank UEA.
Alternatifnya, mereka dapat menyimpan sekurang-kurangnya 50% aset cadangan sebagai uang tunai, sedangkan sisanya diinvestasikan dalam obligasi pemerintah UEA dan Surat Moneter CBUAE dengan durasi rata-rata hingga enam bulan.
Baca Juga
Stablecoin AED diperkirakan akan menghadapi persaingan dari Tether, penerbit stablecoin terbesar di dunia bersadarkan kapitalisasi pasar. Tether baru-baru ini mengatakan bahwa pihaknya telah bermitra dengan perusahaan lokal Phoenix Group dan Green Investments untuk memperkenalkan stablecoin yang dipatok dalam dirham.

