Lima Karyawan BEI Dipecat terkait Gratifikasi, OJK: Tidak Boleh Ada yang Dilindungi
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik langkah tegas Bursa Efek Indonesia (BEI) memberhentikan atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lima karyawan yang terbukti melanggar aturan dan etika, seperti menerima gratifikasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, Keputusan tersebut menunjukkan tidak ada tempat bagi lima karyawan yang merusak integritas dan kredibilitas BEI. “Tindakan lima karyawan tersebut membawa risiko yang sangat besar kepercayaan terhadap BEI. Jadi kami menyambut baik tindakan tegas dari BEI,” katanya dalam Konferensi Pers RDK (RDKB) Agustus 2024, Jumat (6/9/2024).
Baca Juga
Ada Isu Gratifikasi, BEI Pastikan Semua Perusahaan Tercatat Memenuhi Syarat
Lebih lanjut, Mahendra menyebutkan, OJK telah melihat langkah-langkah lebih lanjut untuk mendalami hal ini. OJK juga tidak membatasi hanya melakukan PHK terhadap lima karyawan BEI, tetapi semua pihak yang berisiko atau mungkin terlibat dalam hal ini akan didalami. “Namun, kami belum memperoleh update, apakah ada tambahan dari yang sudah dilakukan PHK tersebut,” ujar dia.
Intinya, Mahendra menegaskan, tidak boleh ada yang dikecualikan, serta tidak boleh ada yang dilindungi, jika ada karyawan maupun pejabat yang melakukan penggaran.
Sebelumnya, berdasarkan surat yang dikirim ke ruang wartawan pasar modal, BEI telah melakukan PHK kepada lima orang karyawannya, sebagai buntut dari ditemukannya pelanggaran terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dapat tercatat di BEl.
Baca Juga
Informasi yang telah beredar tersebut, kelima karyawan berasal dari Divisi Penilaian Perusahaan BEl, yaitu divisi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten. Karyawan tersebut didukung telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat di BEI.
Atas imbalan uang yang diterimanya, oknum karyawan tersebut membantu untuk memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan saham diperdagangkan di bursa.

