Harga Emas Antam Tergelincir Turun Rp 12.000 per Gram Jumat Pagi
JAKARTA, investortrust.id – Harga Emas batangan 24 karat produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam mengalami penurunan beruntun tiga hari terakhir.
Penurunan emas Antam seiring anjloknya harga emas global yang lebih dari 1% pada hari Kamis (22/8/2024), yang disebabkan dolar AS yang rebound dan imbal hasil treasury yang melonjak.
Diketahui, harga emas di pasar spot jatuh 1,2% pada US$ 2.482,49 per ons, setelah mencapai rekor tertinggi US$ 2.531,60 pada hari Selasa. Emas berjangka AS tergelincir 1,2% menjadi US$ 2.518,1.
Sementara itu, harga logam mulia Antam tercatat turun Rp 12.000 per gram. Dipantau pada laman Logam Mulia Antam, tertera harga emas batangan bersertifikat Antam dibanderol Rp 1.398.000 untuk ukuran 1 gram, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga
Elnusa (ELSA) Pamer Kinerja Operasional Semeser I-2024, Ini Rinciannya
Adapun harga termurah logam mulia Antam berukuran 0,5 gram hari ini Rp 749.000 (sebelum pajak). Update harga emas Antam dilakukan setiap pukul 08.30 WIB setiap harinya.
Sementara untuk harga jual kembali atau buyback emas batangan Antam hari ini tercatat sebesar Rp 1.246.000 per gram, mengalami perubahan Rp 14.000 dari harga buyback kemarin.
Emas batangan Antam terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA).
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam hari ini:
Baca Juga
Waspadai Koreksi Lanjutan IHSG, Cek Deretan Saham Potensi Cuan Ini
Sebagai pengingat, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

