United Tractors (UNTR) Bantah Rumor Akuisisi Saham ARCH Milik Rajawali
JAKARTA, investortrust.id – Perusahaan distributor alat berat dan pertambangan batu bara Grup Astra, PT United Tractors Tbk (UNTR) membantah kabar yang beredar terkait akuisisi Perseroan terhadap saham PT Archi Indonesia Tbk (ARCH) milik PT Rajawali Corpora.
"Merujuk pada surat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor: S-08851/BEI.PP1/10-2023 tertanggal 16 Oktober 2023 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa, bersama ini kami, PT United Tractors Tbk, menyampaikan tanggapan bahwa pemberitaan yang beredar (tentang akuisisi saham ARCI) tersebut adalah tidak benar,” tegas Sekretaris Perusahaan UNTR, Sara K Loebis dalam jawaban krafisikasi kepada Bursa Efek Indonesia yang dilansir, Selasa (17/10/2023).
Lebih lanjut Sara menyampaikan, pihaknya senantiasa akan menginformasikan setiap fakta metarial sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya beredar kabar PT Rajawali Corpora milik Peter Sondakh sedang mempertimbangkan untuk menjual saham mayoritasnya di Archi Indonesia.
Berdasarkan sumber Bloomberg yang mengetahui mengenai hal tersebut, konglomerat itu bekerja sama dengan penasihat keuangan mengenai potensi divestasi tersebut dan mungkin memutuskan untuk tetap mempertahankan sahamnya.
Rajawali Corp yang memiliki sekitar 85% saham ARCI disebut sedang mencari valuasi sekitar U$ 1 miliar untuk ARCI. Diskusi sedang berlangsung dan belum ada kepastian Rajawali Corp akan melanjutkan ke penjualan, kata sumber Bloomberg.
Archi Indonesia merupakan salah satu penghasil murni emas (pure-play gold producer) terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara. Sedangkan Rajawali Corpora merupakan perusahaan holding investasi di Indonesia yang memiliki portofolio berbagai bisnis di industri yang berbeda.
Secara terpisah Manajemen ARCI mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham utama perseroan. Hal ini menjawab pernyataaan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait adanya pemberitaan bahwa pemegang saham utama akan menjual sebagian sahamnya.
“Perseroan juga tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu dari perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka,” tulis Corsec Archi Hidayat Dwiputro Sulaksono dalam penjelasan resminya di Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan saham perseroaan, Senin (17/10/2023).
Sampai saat ini, dia menambahkan, perseroan tidak memiliki informasi atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham ARCI yang belum diungkapkan kepada publik.

