Tahun Depan, OJK Bakal Kaji Ketentuan Modal Minimum untuk Pedagang Aset Kripto
JAKARTA, investortrust.id - Tahun 2025 mendatang, pengawasan aset kripto akan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari sebelumnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Di bawah pengawasan OJK, ada kemungkinan pengaturan ketentuan modal minimum untuk pedagang aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, untuk tahap awal pengawasan pasca peralihan dari Bappebti, pihaknya akan tetap mengadopsi apa yang sudah berlaku sebelumnya.
“Untuk para pedagang fisik aset kripto ada ketentuan minimum permodalan di Rp 100 miliar,” ujarnya, ketika ditemui media, beberapa waktu lalu.
Baca Juga
PINTU Jadi Pedagang Kripto Pertama di Indonesia yang Raih Lisensi Penuh
Kemudian seiring berjalannya waktu, lanjut Hasan, OJK tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penyesuaian kategori permodalan sesuai dengan rencana bisnis dari masing-masing pedagang aset kripto ke depannya.
“Jadi kita akan melihat bagaimana kecukupan modal dan ekuitas itu diperlukan. Pada prinsipnya, untuk terus secara bertahap kita akan memperkuat industri ini,” kata Hasan.
Baca Juga
OJK Rilis Peta Jalan IAKD 2024-2028, Pelaku Usaha: Kemajuan Signifikan bagi Industri Kripto
Dikatakan dia, dengan ketentuan permodalan bagi pedagang aset kripto yang telah diatur saat ini oleh Bappebti sebesar Rp 100 miliar, sudah sangat memadai.
Sebagai informasi, data Bappebti mencatat, total investor aset kripto di Indonesia mencapai 20,24 juta orang hingga Juni 2024, naik 490.000 investor dibandingkan bulan Mei tahun ini. Kemudian, nilai transaksi aset kripto hingga Juni 2024 mencapai Rp 301,75 triliun, melonjak signifikan dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 66,44 triliun.

