Situs Pemerintah dan Pendidikan Disusupi Judi Online, Begini Kata Menkominfo
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku tidak bisa berbuat banyak terhadap situs instansi pemerintah dan lembaga pendidikan yang disusupi konten perjudian daring (judi online).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan situs instansi pemerintah dan lembaga pendidikan yang disusupi konten judi online hanya bisa ditindaklanjuti oleh pengelola atau pemilik masing-masing situs. Kemenkominfo tidak bisa mengambil tindakan seperti yang dilakukan pada situs judi online pada umumnya.
“Itu juga sekaligus peringatan bagi teman-teman pengelola situs untuk sama-sama jaga situsnya dong. Karena kalau Kemenkominfo takedown (hapus atau turunkan situsnya), itu sampai keseluruhan situs di takedown bukan cuma kontennya saja,” katanya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga
Nilai Transaksi Judi Online 2024 Bisa Tembus Rp 900 Triliun, jika..
Walaupun demikian bukan berarti Kemenkominfo lepas tangan Selama ini, menurut Budi Arie pihaknya selalu menyampaikan pemberitahuan ke pengelola atau pemikik situs bahwa situs mereka disusupi konten judi online.
“Bukan lepas tangan. Kamu menyimpulkan (Kemenkominfo) lepas tangan. Kita kasih tahu, situs kamu disisipin (konten) judi online, yang bisa membereskan itu mereka sendiri,” tegasnya.
Pria yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Pro Joko Widodo atau Projo itu menambahkan Kemenkominfo juga sudah menghapus 23.663 konten judi online yang disisipkan ke situs pemerintahan sepanjang 17 Juli 2023-23 Juli 2024. Sebanyak 22.205 sisipan konten judi online di situs lembaga pendidikan juga berhasil dihapus pada periode tersebut.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Irawati Tjipto Priyanti, konten tersebut disusupkan bukan di laman utama situs. Tujuannya, agar pengelola situs tidak menyadari bahwa ada konten yang disusupkan oleh peretas atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Ketika situsnya dibuka tidak langsung terlihat ada konten judi online-nya. Setelah dibuka laman-laman lain di dalamnya baru ketahuan ada konten-konten yang disusupi ke sana,” katanya dalam sebuah diskusi bersama awak media di Media Center Kemenkominfo, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga
Irawati tak menampik bahwa masih banyak pengelola situs pemerintah yang tidak melakukan pemeliharaan rutin. Alhasil, banyak celah keamanan yang akhirnya dimanfaatkan oleh peretas untuk menyusupkan konten tertentu atau membuat situs tidak bisa diakses publik.
Sebagai upaya menyelesaikan persoalan tersebut, Kemenkominfo menggandeng Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) yang memiliki teknologi untuk memantau adanya serangan atau penyusupan ke situs dengan domain Indonesia (.id). Pandi merupakan penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan domain tersebut atau registri nama domain.

