Perbaikan Gudang Terbakar, Sritex (SRIL) Tunggu Pembayaran Klaim Asuransi Rp 57,63 Miliar
JAKARTA, investortrust.id – Emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) tengah mengajukan proses klaim asuransi kebakaran kepada PT Asuransi Central Asia (ACA), menyusul kerugian akibat kebakaran yang terjadi di Gudang Spinning V yang dikelola oleh anak usahanya, PT Sinar Pantja Jaya.
Direktur Keuangan Sritex, Welly Salim mengatakan, insiden kebakaran gudang terjadi pada 6 September 2023 pukul 05.00 WIB.
‘’Kebakaran tersebut mengakibatkan sejumlah persediaan dan aset tetap terkena dampak, dengan nilai kerugian masing-masing sebesar US$ 125,18 ribu dan US$ 2,75 juta,’’ kata Wlly dalam keterangan yang dikutip, Sabtu (20/7/2024).
Baca Juga
Pendapatan Sritex (SRIL) Anjlok 47,59% di Tengah Ancaman Delisting Saham
Meski begitu hingga kini pihaknya belum dapat memastikan penyebab kebakaran karena masih dalam proses penyelidikan.
Namun diduga kuat akibat konsleting arus listrik. ‘’Luas pabrik yang terdampak adalah 15.00 meter persegi,’’ imbuhnya.
Saat ini Sritex mengaku sedang menunggu hasil proses klaim asuransi kerugian dari pihak ACA. Karena itu Sritex mengaku belum melakukan perbaikan pada fasilitas gudang tersebut.
Namun, dia memastikan insiden kebakaran tersebut tidak mengganggu aktivitas operasional Sritex secara keseluruhan. Begitu pula dengan korban jiwa, Sritex memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga
Industri Tekstil Nasional Ambruk Termasuk Sritex, Asosiasi Ungkap Dua Penyebab Ini
Adapun terkait lamanya proses klaim asuransi, Welly menyebut pihaknya mengikuti prosedur bdan pihak ACA sehingga ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan, sehingga tidak bisa seketika menerima pembayaran klaim.
Sritex memperkirakan nilai klaim yang akan diperoleh akan mencapai 100% atau sebesar Rp 57,63 miliar. ‘’Kerugian finansial atas peristiwa kebakaran tersebut menjadi tanggungan pihak asuransi,’’ tegas Welly.
Grafik Harga Saham SRIL secara Ytd:

