Pengumuman! Transparansi Peraturan Suku Bunga Kredit akan Segera Terbit
JAKARTA, investortrust.id - Sebagaimana tindak lanjut dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), RPOJK transparansi suku bunga dasar kredit bagi Bank Umum Konvensional (BUK) sedang dalam tahap akhir harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).
"Diharapkan dalam waktu dekat dapat diterbitkan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Assesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juni 2024, Senin (15/7/2024).
Sesuai dengan POJK 37/2019 dan SEOJK 8/2020 ketentuan terkait Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang saat ini masih berlaku, nasabah dapat melihat SBDK pada website dan papan pengumuman jaringan kantor bank.
Sejalan dengan hal tersebut, Dian mengatakan, bank-bank juga telah menginformasikan suku bunga yang ditawarkan atau suku bunga kredit (SBK) pada media yang sama.
Seperti yang diketahui, SBDK merupakan suku bunga terendah yang mencerminkan kewajaran biaya yang dikeluarkan oleh bank termasuk ekspektasi keuntungan yang akan diperoleh. Komponen SBDK terdiri dari Harga Pokok Dana Kredit (HPDK) yang timbul dari kegiatan penghimpunan dana, biaya overhead, dan marjin keuntungan bank.
Sementara itu dalam pengungkapan SBK kepada OJK juga mencakup estimasi premi risiko yang tentunya akan disesuaikan dengan profil risiko masing-masing debitur. Melalui kebijakan tersebut, diharapkan persaingan suku bunga antar bank akan semakin sehat, bank terpacu untuk semakin efisien agar dapat menawarkan suku bunga yang lebih kompetitif.
"Sementara bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi masyarakat sehingga dapat memahami dan membandingkan SBDK antar bank dan pada akhirnya akan menciptakan mekanisme pasar yang baik," ungkap Dian.
Lebih lanjut, Dian menyebut, OJK juga akan terus melakukan pengawasan khususnya terkait tata kelola pelaporan dan perhitungan komponen pembentuk SBDK tersebut.

