Perkuat Sektor PVML, OJK Pastikan Ada Sejumlah Peraturan Lanjutan yang Terbit di 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus melanjutkan upaya penguatan dan pengembangan sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman mengungkapkan, hal tersebut diwujudkan melalui penerbitan sejumlah peraturan lanjutan yang menjadi turunan dari mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“(Di tahun ini) akan diterbitkan pula sejumlah peraturan lanjutan yang antara lain mengatur penguatan tata kelola, kesehatan lembaga, pengelolaan risiko, serta aspek penyelenggaraan dan pengawasan sektor PVML,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Februari 2026, di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga
Lebih lanjut, Agusman mengatakan, OJK juga akan melakukan deregulasi dan penyempurnaan atas beberapa ketentuan yang sudah ada. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem industri yang lebih sehat.
“Untuk mempermudah dan memperluas akses pembiayaan, termasuk penyederhanaan proses perizinan guna mendukung pengembangan industri yang lebih sehat dan berkelanjutan sehingga bermanfaat bagi perekonomian kita semua,” katanya.
Menurut Agusman, sepanjang 2025 OJK telah menunjukkan komitmennya dengan menerbitkan 27 peraturan yang secara signifikan memperkuat kerangka regulasi bagi sektor PVML serta menyempurnakan proses bisnis internal.
Baca Juga
Restrukturisasi Bencana
Di sisi lain, OJK mencatat, sebanyak 119.893 rekening debitur di sektor PVML telah memperoleh restrukturisasi akibat bencana alam. Agusman mengungkapkan, kebijakan perlakuan khusus tersebut diberikan kepada debitur yang terdampak di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Dari data yang ada, bersumberkan dari SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) di Januari 2026, sebanyak 119.893 rekening debitur di sektor PVML yang telah memperoleh restrukturisasi stimulus,” ujarnya.
Dari jumlah rekening tersebut, lanjut Agusman, total nominal pembiayaan yang direstrukturisasi mencapai Rp 1,39 triliun. Lebih lanjut, ia merinci bahwa segmen kredit konsumsi menjadi penyumbang terbesar dalam program stimulus ini. Debitur dengan jenis kredit konsumsi mendominasi nilai restrukturisasi yang telah disalurkan.
“Terbesar memang kalau kami lihat datanya untuk kredit konsumsi, nilainya sekitar Rp 763 miliar lebih,” kata Agusman.

