Mantan Dirut BEI Layangkan Surat Terbuka ke OJK Terkait FCA hingga Pendirian Bursa Efek Baru
JAKARTA, investortrust.id – Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 1991 - 1996, Hasan Zein Mahmud melayangkan surat terbuka kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap beberapa kebijakan yang diberlakukan oleh OJK maupun BEI beberapa waktu terakhir.
‘’Sebagai salah seorang investor ritel di BEI, saya menangkap kekecewaan yang dalam di kalangan investor ritel atas beberapa kebijkan paling akhir yang diambil oleh BEI dan OJK,’’ tulis Hasan dikutip dari surat terbuka yang disampaikan melalui pesan singkat, Senin (24/6/2024).
Hasan mengungkap sejumlah kekecewaan pelaku pasar kepada BEI dan OJK, diantaranya terkait ketidak-terbukaan informasi pasar. Mulai dari disembunyikannya identitas pialang yang sedang melakukan penawaran, dikotomi identitas nasabah (domestik - asing), lalu rincian bid and ask dalam Full Call Auction (FCA) pada Papan Pemantauan Khusus (PPK).
"Untuk itu melalui surat ini saya mohon dua hal, yaitu: peluang bursa efek untuk melakukan demutualisasi, dan peluang pendirian bursa efek baru," kata Hasan.
Baca Juga
BREN Tinggalkan Papan Pemantauan Khusus, IHSG Langsung Rebound Sepekan
Dalam kesempatan itu, Hasan mengungkap dirinya memiliki pengalaman yang lengkap di dunia pasar modal. ‘’Tanpa bermaksud berbangga diri, saya memiliki pengalaman selama 15 tahun sebagai pegawai Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) dan hampir 21 tahun sebagai pegawai bursa efek (termasuk ketika bursa efek masih merupakan bagian Bapepam), serta 10 sebagai pegawai bursa berjangka,’’ ujarnya.
Secara bersamaan Hasan mengaku lebih dari 40 tahun mengajar subjek yang terkait dengan pasar modal dan investasi. ‘’Selama lebih dari tujuh tahun sebagai salah seorang investor kecil di bursa saham,’’ tambahnya.
Lebih lanjut Hasan berharap OJK membuka peluang bagi permohonan tersebut dan dirinya mengaku telah mempersiapkan konsep terkait bursa efek baru dengan beberapa keunggulan, yaitu; tidak memungut biaya pencatatan, real time market information gratis untuk semua penduduk Indonesia, fee transaksi 0,01% dari nilai transaksi dan jaminan zero fail transactions.
‘’Kalau saya memperoleh sinyal positif dari Otoritas, saya siap dipanggil untuk brain storming awal, sembari menjajaki kemungkinan dukungan dari masyarakat pasar modal,’’ pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, mekanisme FCA pada PPK yang diterapkan BEI menuai kekecewaan sebagian pelaku pasar. Kekecewaan ini disampaikan dengan membuat petisi di Change.org untuk menolak mekanisme tersebut.
Pembuat petisi mengaku kebijakan FCA sangat merugikan investor karena dapat menyebabkan volatilitas yang tinggi sekaligus penurunan tajam pada auto rejection bawah (ARB) selama berhari-hari pada saham yang masuk di PPK.
Baca Juga
Tunggu Feedback Stakeholder, BEI Buka Peluang Revisi Mekamisme FCA
Selain itu mekanisme FCA dianggap membuat pasar dianggap tidak stabil dan sulit diprediksi sebab tidak terlihat tawan beli atau jual pada saham yang masuk pada skema FCA. BEI hanya menunjukan angka Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) untuk perkiraaan harga dan volume saham.
Belum lama ini, BEI melakukan revisi minor terkait penembahan efek bersifat ekuitas atau saham dalam PPK. Revisi minor tersebut terkait durasi saham yang berada di papan pemantauan khusus diturunkan dari 30 hari menjadi tujuh hari bursa.
Revisi peraturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksu BEI perilhal Perubahan Peraturan Nomor 1-X tentan Penempatan Pencatatan Efek Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Revisi aturan tersebut diberlakukan mulai Jumat, (21/6/2024).
“Perusahaan tercatatat yang telah masuk papan pemantauan khususu selama lebih dari tujuh hari bursa, saham tersebut dapat langsung ke luar dari papan pemantauan khusus,” tulis revisi aturan tersebut.
Perubahan aturan hanya dilakukan untuk kriteria X, yaitu saham emiten yang perdagangangannya dihentikan lebih dari satu hari bursa akan dimasukkan pada papan pemantauan khusus. Saham tersebut baru bisa dikeluarkan dari papan tersebut setelah tujuh hari bursa. Sedangkan 11 kriteria saham yang bisa masuk pemantuan khusus masih dipertahankan.
Di antaranya, kriteria I harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp 51, kriteria II laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
Selanjutnya kreteria III tidak membukukan pendapatan dan tidak terdapat perubahan pendapatan dalam laporan keuangan, kriteria IV perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4.
Kriteria V memiliki ekutias negatif, kriteria VI tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dicatatkan di bursa sesuai peraturan bursa no 1-A dan no I-V, kriteria VII memiliki likuiditas rendah dengan nilai transaksi harian kurang dari Rp 5 juta, kriteria VIII perusahaan dimohonkan PKPU, pailit, atau pembalan perdamaian.
Kemudian, kriteria IX anak usaha dengan kontribusi pendapatan signifikan sedang PKPU atau dimohonkan pailit, kriteria X dikenakan suspensi saham lebih dari satu hari bursa, dan kriteria XI kondisi lain yang ditetapkan bursa setelah persetujuan OJK.

