Mau Berinvestasi? Simak Tips Hindari Penipuan Berikut
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tips berikut untuk menghindari penipuan investasi. Tips ini sangat bermanfaat untuk menghindari penipuan investasi yang terus menjamur di kalangan masyarakat.
Seperti yang diketahui, investasi merupakan salah satu kegiatan yang perlu dilakukan untuk menyiapkan keuangan di masa mendatang. Meski memiliki manfaat besar, masyarakat dan calon investor diminta untuk terus waspada dalam memilih produk investasi yang ditawarkan.
Lantas, apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari penipuan investasi? Yuk, simak ulasannya berikut ini.
Baca Juga
Investasi ESG Bertumbuh Pesat, OJK Siapkan Sejumlah Strategi Ini
Pertama, masyarakat disarankan untuk tidak cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar. Dalam hal ini, OJK mencontohkan seperti menjanjikan tingkat keuntungan yang jauh melebihi tingkat bunga bank umum dan bahkan dijanjikan tidak akan merugi.
Kedua, pastikan orang atau perusahaan yang menawarkan investasi tersebut telah memiliki izin sesuai peruntukkannya dari lembaga berwenang, seperti Bank Indonesia (BI), OJK ataupun Bappebti (Kementerian Perdagangan RI), dan Kementerian Koperasi dan UKM.
"Contohnya, jika akan menawarkan produk Efek (surat berharga) atau produk perbankan, perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dari OJK. Begitu juga dengan produk yang ditawarkannya, wajib tercatat di OJK," tulis OJK dalam laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, dilansir Sabtu (22/6/2024).
Lebih lanjut, OJK menyebut, jika akan menawarkan produk komoditi berjangka, seperti forex, perusahaan tersebut dan produknya harus memiliki izin usaha dan tercatat di Bappebti (Kementerian Perdagangan RI).
Kemudian, jika akan menawarkan produk koperasi, maka perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca Juga
Ketiga, OJK menyampaikan bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Keempat, OJK mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada polisi ataupun Sekeretariat Satgas Waspada Investasi, apabila mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang ilegal atau mencurigakan.
Sebelumnya diberitakan Investortrust.id, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkapkan sejumlah modus penipuan yang tengah marak beredar di masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, Satgas PASTI yang menangani aktivitas keuangan ilegal telah menyebutkan beberapa modus penipuan yang dilaporkan oleh masyarakat.
Baca Juga
OJK Selesaikan 9.107 Pengaduan Konsumen Melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen
Setidaknya terdapat empat modus penipuan yang sering dilaporkan masyarakat, yaitu modus salah transfer yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal, modus penipuan penawaran pekerjaan, phising melalui pengiriman file APK pada WhatsApp, dan penawaran produk yang seolah-olah dari lembaga keuangan yang telah berizin padahal palsu (impersonation).
Terkait hal tersebut, Kiki membeberkan, yang dilakukan Satgas PASTI dan OJK adalah menyampaikan daftar entitas-entitas ilegal kepada masyarkat melalui siaran pers, melakukan pemblokiran website, aplikasi, akun media sosial yang melakukan penipuan investasi, melakukan pemblokiran rekening-rekening bank yang melakukan penipuan investasi serta menyampaikan laporan informasi kepada aparat penegak hukum.
Sebagai tambahan informasi, sejak 2017 sampai dengan 31 Mei 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

